Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satgas dan KPU Beda Batasan Peserta Pertemuan, Sanksi Pelanggaran Bisa Sampai Pembatalan Paslon

Bali Tribune / Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana telah menandatangani Fakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Covid-19.

balitribune.co.id | Negara - Ketentuan pertemuan tatap muka Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jembrana dengan pengumpulan massa kini justru menimbulkan keragu-raguan di masyarakat. Sedangkan ketika melakukan pelanggaran, Paslon akan dikenakan sanksi, bahkan hingga pembatalan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sejumlah pihak khususnya prajuru adat di sejumlah desa kini mempertanyakan aturan pengumpulan massa pada saat tatap muka Paslon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada Jembrana 2020. Terlebih selama 71 hari masa kampanye, para Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) akan turun ke desa-desa melakukan tatap muka (simakrama) dengan masyarakat. Sedangkan angka kasus covid-19 di Jembrana kini, setelah diberlakukan masa adaptasi kebiasaan baru belakangan justru mengalami lonjakan yang signifikan.

Selain penanganan terhadap kasus terkonfirmasi covid-19 di wilayahnya masing-masing, aparat desa dalam Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di desa adat kini diintruksikan untuk mengintensifkan upaya pencegahan dengan penerapan protokol kesehatan, salah satunya mengantisipasi kegiatan masyarakat, salah satunya mencegah penyebaran dengan pembatasan jumlah peserta pada kegiatan atau acara di masyarakat. Terlebih kini adanya penularan covid-19 melalui cluster kegiatan masyarakat (keagaamaan dan adat).

Sedangkan terkait ketentuan jumlah peserta kegiatan masyarakat dengan ketentuan penyelenggara Pilkada terjadi perbedaan. “Kalau kami di desa batasan peserta acara atau kegiatan masyarakat maksimal 25 orang, persembahyangan umat di pura mulai dari khayangan desa hingga dadia juga pemedeknya diatur bergiliran agar tidak menimbulkan kerumunan dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Peserta pesangkepan juga dibatasi, bahkan ada yang ditiadakan” ujar salah seorang prajuru adat di salah satu desa di Jembrana.

Dimasa kampanye ini, menurut tokoh yang enggan disebut namanya ini justru batasan jumlah peserta kegiatan menimbulkan keragu-raguan. “Sedangkan KPU aturannya pengumpulan massa maksimal 50 orang, yang mana kami gunakan?. Begitupula kegiatan yang melibatkan massa di masyarakat ada yang tidak diijinkan hingga dibubarkan dan ada yang tetap dilanjutkan walau diikuti banyak orang” ungkapnya. Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Ketut Gede Tangkas Sudiantara meminta aturan KPU dan Satgas itu agar dikombinasikan.

Selain ke KPU Kabupaten Jembrana, menurutnya Tim Pemenangan Paslon juga hendaknya menyampaikan jadwal kampanyenya baik itu ke Gugus Tugas (Gugas) maupun ke Satgas setempat terkait protokol kesehatan covid-19. “Sesuai dengan PKU nomor 4 tahun 2014 yang diatur kembali dalam PKPU 11 tahun 2020 maksimal 50 orang. Tetapi dikombinasikan dengan aturan Gugus Tugas atau Satgas. Meskipun maksimal 50 orang kalau tempatnya kecil ya tidak memungkinkan juga. Harus melihat situasinya dan disesuikan lagi” paparnya.

Dengan adanya kombinasi tersebut diharapkan pengumpulan masa yang berpotensi tidak bisa mengatur jarak peserta maupun tidak diterapkannya protokol kesehatan bisa diantisipasi sejak dini. Terlebih dikatakannya baik Paslon maupun Parpol telah menandatangani deklarasi salah satunya untuk mentaati protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19. Ia menegaskan apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran, maka Paslon dapat dijatuhi sanksi, “sanksinya ada pembatalan sebagai pasangan calon juga bisa” tandasanya.   

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Waka Densus 88 Brigjen Pol I Made Astawa Jadi Wakapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali berputar. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/99/I/KEP/2026 tertanggal 15 Januari 2026, sejumlah perwira menengah dan tinggi di lingkungan Polda Bali resmi berganti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gebrakan Efisiensi Bupati Gus Par: Konsolidasi Pengadaan Kertas dan Tinta Hemat APBD Karangasem Rp1,36 Miliar

​balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), menghadiri kegiatan Penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Kertas dan Tinta Komputer Pemerintah Kabupaten Karangasem. Acara yang berlangsung di Wantilan Sabha Prakerti, Kantor Bupati Karangasem, Jumat (23/1), ini menjadi tonggak penting dalam upaya efisiensi anggaran daerah secara besar-besaran.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Bangli Kota Pendidikan, UHN Sugriwa Siap Buka Prodi Kedokteran Berbasis Kearifan Lokal

balitribune.co.id | Bangli - Ambisi Kabupaten Bangli untuk bertransformasi menjadi Kota Pendidikan kian mendekati kenyataan. Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa secara resmi memulai tahapan pembukaan Program Studi (Prodi) Kedokteran Program Sarjana dan Pendidikan Profesi Dokter melalui proses visitasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi Banjar Kuwum, Jasad Balita Ditemukan di Pantai Batubelig, Sang Ibu di Tukad Ege

balitribune.co.id | Tabanan – Keberadaan ibu dan balita yang hanyut dalam tragedi longsor dan banjir di Banjar Kuwum Ancak, Desa Kuwum, Kecamatan Marga akhirnya ditemukan. Keduanya sudah dalam keadaan meninggal dunia. Bahkan, keberadaan jasad mereka ditemukan dengan jarak yang terpaut jauh.

Baca Selengkapnya icon click

63 Tahun Menanti Janji, Ahli Waris Ancam Segel SDN 3 Banjar Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Siswa SDN No 3 Banjar, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng, terancam kehilangan tempat belajar. Ahli waris pemilik lahan mengancam akan menutup operasional sekolah karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dianggap abai dalam menyelesaikan status kepemilikan lahan seluas 16 are tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.