Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satgas dan KPU Beda Batasan Peserta Pertemuan, Sanksi Pelanggaran Bisa Sampai Pembatalan Paslon

Bali Tribune / Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana telah menandatangani Fakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Covid-19.

balitribune.co.id | Negara - Ketentuan pertemuan tatap muka Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jembrana dengan pengumpulan massa kini justru menimbulkan keragu-raguan di masyarakat. Sedangkan ketika melakukan pelanggaran, Paslon akan dikenakan sanksi, bahkan hingga pembatalan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sejumlah pihak khususnya prajuru adat di sejumlah desa kini mempertanyakan aturan pengumpulan massa pada saat tatap muka Paslon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada Jembrana 2020. Terlebih selama 71 hari masa kampanye, para Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) akan turun ke desa-desa melakukan tatap muka (simakrama) dengan masyarakat. Sedangkan angka kasus covid-19 di Jembrana kini, setelah diberlakukan masa adaptasi kebiasaan baru belakangan justru mengalami lonjakan yang signifikan.

Selain penanganan terhadap kasus terkonfirmasi covid-19 di wilayahnya masing-masing, aparat desa dalam Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di desa adat kini diintruksikan untuk mengintensifkan upaya pencegahan dengan penerapan protokol kesehatan, salah satunya mengantisipasi kegiatan masyarakat, salah satunya mencegah penyebaran dengan pembatasan jumlah peserta pada kegiatan atau acara di masyarakat. Terlebih kini adanya penularan covid-19 melalui cluster kegiatan masyarakat (keagaamaan dan adat).

Sedangkan terkait ketentuan jumlah peserta kegiatan masyarakat dengan ketentuan penyelenggara Pilkada terjadi perbedaan. “Kalau kami di desa batasan peserta acara atau kegiatan masyarakat maksimal 25 orang, persembahyangan umat di pura mulai dari khayangan desa hingga dadia juga pemedeknya diatur bergiliran agar tidak menimbulkan kerumunan dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Peserta pesangkepan juga dibatasi, bahkan ada yang ditiadakan” ujar salah seorang prajuru adat di salah satu desa di Jembrana.

Dimasa kampanye ini, menurut tokoh yang enggan disebut namanya ini justru batasan jumlah peserta kegiatan menimbulkan keragu-raguan. “Sedangkan KPU aturannya pengumpulan massa maksimal 50 orang, yang mana kami gunakan?. Begitupula kegiatan yang melibatkan massa di masyarakat ada yang tidak diijinkan hingga dibubarkan dan ada yang tetap dilanjutkan walau diikuti banyak orang” ungkapnya. Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Ketut Gede Tangkas Sudiantara meminta aturan KPU dan Satgas itu agar dikombinasikan.

Selain ke KPU Kabupaten Jembrana, menurutnya Tim Pemenangan Paslon juga hendaknya menyampaikan jadwal kampanyenya baik itu ke Gugus Tugas (Gugas) maupun ke Satgas setempat terkait protokol kesehatan covid-19. “Sesuai dengan PKU nomor 4 tahun 2014 yang diatur kembali dalam PKPU 11 tahun 2020 maksimal 50 orang. Tetapi dikombinasikan dengan aturan Gugus Tugas atau Satgas. Meskipun maksimal 50 orang kalau tempatnya kecil ya tidak memungkinkan juga. Harus melihat situasinya dan disesuikan lagi” paparnya.

Dengan adanya kombinasi tersebut diharapkan pengumpulan masa yang berpotensi tidak bisa mengatur jarak peserta maupun tidak diterapkannya protokol kesehatan bisa diantisipasi sejak dini. Terlebih dikatakannya baik Paslon maupun Parpol telah menandatangani deklarasi salah satunya untuk mentaati protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19. Ia menegaskan apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran, maka Paslon dapat dijatuhi sanksi, “sanksinya ada pembatalan sebagai pasangan calon juga bisa” tandasanya.   

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Adi Arnawa Dorong Inovasi Yowana dalam Parade Ogoh-ogoh Desa Sulangai

balitribune.co.id I Mangupura -  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, secara resmi membuka Parade Ogoh-ogoh Tahun Çaka 1948 di Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Jumat (13/3/2026). Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong di Lapangan Desa Adat Sulangai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian seni budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Pimpin Rakor ASPER PSBS, Tegaskan Aturan Pemilahan Sampah di Badung Mulai April 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) dengan para pengelola jasa pengangkutan sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Minggu (15/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Lepas Mudik Gratis, Bukti Kepedulian antar-Umat Beragama

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi melepas peserta program mudik gratis tahun 2026. Pelepasan ditandai dengan pengibaran bendera di depan lobi Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Sabtu (14/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pantau Gudang Bulog, Pemkot Denpasar Pastikan Pangan Terkendali

balitribune.co.id I Denpasar  - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Denpasar melakukan monitoring ketersediaan stok pangan di Gudang Bulog Sempidi, Kabupaten Badung, Jumat (13/3/2026). Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas pasokan dan harga kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Nyepi Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mudik Lebih Awal, Penumpang Padati Terminal Mengwi Jelang Nyepi

balitribune.co.id I Badung - Pergerakan pemudik di Terminal Tipe A Mengwi, Badung, mulai menunjukkan tren peningkatan signifikan pada Minggu (15/3/2026). Lonjakan penumpang tahun ini terjadi lebih awal karena periode mudik Lebaran 1447 H berdekatan dengan rangkaian Hari Raya Nyepi Saka 1948.

Baca Selengkapnya icon click

Sucikan Diri Jelang Nyepi, Ribuan Pemedek Denpasar Gelar Melasti

balitribune.co.id I Denpasar - Sebagai rangkaian menuju upacara Tawur Agung Kasanga, ribuan umat Hindu di Kota Denpasar menggelar upacara Melasti di Pantai Padanggalak, Denpasar Timur, Minggu (15/3/2026) pagi. Prosesi ini merupakan tahap penyucian pratima serta benda-benda sakral sebagai persiapan spiritual menjelang Hari Raya Nyepi Saka 1948.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.