Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Keuangan Ilegal di Akhir 2024

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam rilisnya, Jumat (24/1) mengungkapkn bahwa pihaknya berhasil memblokir 796 entitas ilegal sepanjang Oktober hingga Desember 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari ancaman kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal yang kian marak.

"Dari total entitas yang diblokir, sebanyak 543 merupakan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi. Selain itu, 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) juga dihentikan karena berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan terkait penyebaran data pribadi," sebutnya.

Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal. Modus yang digunakan melibatkan penipuan dengan teknik impersonasi, yaitu meniru nama produk, situs, atau akun media sosial milik entitas berizin untuk mengelabui korban.

Delapan entitas lain yang menawarkan investasi atau aktivitas keuangan ilegal juga turut dihentikan, di antaranya: PT Comfort DG Corporation – Penawaran kerja paruh waktu; CCS Compleo – Penawaran investasi; Komunitas Cerdas Financial – Arisan online di Facebook; Xender RC Investment – Investasi cryptocurrency dan perdagangan berjangka; Bursa ZUHYX – Platform transaksi mata uang kripto; PT SAI Technology Group – Investasi mesin server AI dengan penghasilan harian; PT NITG Teknologi Indonesia – Investasi aset crypto berbasis teknologi AI; World Pay One (WPONE) – Perdagangan mata uang digital otomatis berbasis AI.

Sejak 2017 hingga akhir Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal, yang meliputi: 1.737 entitas investasi ilegal; 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri; 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk menghindari pinjaman daring ilegal dan waspada terhadap tawaran investasi mencurigakan. Risiko penyalahgunaan data pribadi dan ancaman intimidasi dari penagih utang (debt collector) menjadi masalah utama. Hingga kini, Satgas telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor WhatsApp penagih ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) resmi beroperasi pada 22 November 2024. IASC merupakan inisiatif OJK bersama Satgas PASTI dan asosiasi industri terkait, seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran. Tujuannya adalah mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Hingga 22 Januari 2025, IASC menerima 30.124 laporan dengan total 49.095 rekening terkait penipuan. Dari jumlah tersebut, 14.099 rekening telah diblokir, sementara total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp476,6 miliar. Dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp96 miliar (20,14%).

Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI mengadakan High-Level Meeting pada 20 Desember 2024 di Jakarta. Pertemuan tersebut dihadiri oleh 19 anggota Dewan Pembina Satgas PASTI, termasuk OJK, Bank Indonesia, Polri, Kejaksaan RI, dan kementerian terkait.

Isu strategis yang dibahas meliputi: Penguatan koordinasi penegakan hukum; Peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat; Penyesuaian keanggotaan Satgas PASTI; Penguatan peran IASC dalam menangani kasus penipuan keuangan.

Satgas PASTI mengajak masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk melaporkan kasus mereka melalui situs resmi IASC di [iasc.ojk.go.id](http://iasc.ojk.go.id). Pelaporan dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen dan bukti pendukung.

Dengan langkah-langkah ini, Satgas PASTI terus berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor untuk melindungi masyarakat dari ancaman keuangan ilegal yang semakin kompleks.

wartawan
ARW
Category

Bupati Adi Arnawa Kukuhkan Pengurus Badung Peduli Kecamatan Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP. PKK Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menghadiri acara pengukuhan pengurus Badung Peduli Kecamatan Mengwi. Kegiatan ini merupakan langkah resmi jajaran Pengurus Badung Peduli dalam memperluas jangkauan gerakan sosial di wilayah Kecamatan Mengwi. Acara ini berlangsung di Wisata Kuliner Payuk Jakan, Jl.

Baca Selengkapnya icon click

Tips Kelola Sampah ala Ketut Widastra: Jangan Persulit Diri, Mulai dari Rumah

balitribune.co.id | Tabanan - Penerapan Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Tabanan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari warga Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, I Ketut Widastra, yang menilai pengelolaan sampah harus dimulai dari perubahan pola pikir masyarakat terhadap sampah itu sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunda Rai Perkuat Sinergi Dengan PKK Provinsi Bali Lewat Program Berbelanja dan Berbagi di Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura – Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya yang akrab disapa Bunda Rai, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program TP PKK Provinsi Bali melalui kegiatan Pasar Rakyat Berbelanja d an Berbagi ke-3 Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Ida Dewa Agung Jambe, Kabupaten Klungkung, Jumat (8/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Bengkel di Buahan Kaja Payangan

balitribune.co.id I Gianyar - Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.