Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satgas Pramuka Peduli Gianyar Mareresik di Pura Er Jeruk

NGAYAH - Aksi Ngayah di Pura, memantapkan jiwa kerelawanan anggota Satgas Pramuka Peduli Gianyar

BALI TRIBUNE - Demi terwujudnya lingkungan bersih. Anggota Gerakan Pramuka Peduli Kwartir Cabang Gianyar melaksanakan Ngayah Mereresik di Pura Erjeruk, Sukawati, Gianyar, dan bersih pantai Jumat (21/12/).  Dewa Ngakan Ngurah Adi, selaku Wakil Ketua Pramuka Peduli Kwarcab Gianyar, menjelaskan Kegiatan Ngayah mereresik yang  diikuti 70 relawan Satgas Pramuka Peduli ini merupakan serangkaian dari Kegiatan Latihan Pemantapan yang dilaksanakan guna memantapkan keterampilan anggota Satgas Pramuka Peduli Pramuka Gianyar dalam kesiapsiagaan bencana dan memantapkan jiwa kerelawanan anggota Satgas Pramuka Peduli Gianyar. Aksi Ngayah mereresik dan Bersih Pantai ini salah satu kegiatan penutup dari Latihan Pemantapan Pramuka Peduli sebagai wujud dari hadirnya Pramuka di tengah masyarakat. Selain Ngayah Meresik dan bersih pantai pada 20 Desember 2018, Anggota Satgas juga dibekali dengan berbagai materi mengenai siaga bencana seperti Sistem Data dan Informasi kebencanaan dan managemen posko. Selain itu mereka dibekali juga dengan pemahaman terhadap Narkoba oleh BNN.  Latihan pemantapan ini digelar oleh Pramuka Peduli Kwartir Cabang Gianyar murupakan lanjutan dari Latihan Dasar yang telah digelar sebelumnya sebagai bagian dari menyiapkan anggota relawan Satgas pramuka peduli yang tanggap, tangguh dan memiliki jiwa kepedulian untuk berperan aktif dalam bakti masyarakat dan pembangunan masyarakat. Dengan Latihan pemantapan ini, diharapkan  menjadi wahana pembelajaran bagi anggota muda dan anggota dewasa Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Gianyar, sehingga nantinya akan dapat membantu Pemerintah dan Masyarakat apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Made Sukaidap, Pekaseh Gede Pura Er Jeruk mengakui, kerja bakti yang dilakukan Pramuka Peduli Kwarcab Gianyar di pura kahyangan jagat Er Jeruk  ini merupakan bagian dari implementasi Tri Hita Karana, yakni parahyangan, pawongan, dan pelemahan.  Menurutnya, ngayah di Pura Pucak Er Jeruk juga bagian dari upaya mewujudkan lingkungan  yang bersih menjelang Prawartaka karya Pedudusan Agung, Segara Kertih, Tawur Balik Sumpah Agung miwah Mupuk Pedagingan ring Pura Khayangan Jagat er Jeruk Desa Pakraman Sukawati, Kabupaten Gianyar, yang akan dilaksanakan 30 Januari 2019 sampai 9 Pebruari 2019 mendatang. 

wartawan
redaksi
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.