Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satgas : Vaksinasi Covid-19 Penguat di Bali Capai 36 Persen

Bali Tribune/ Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Made Rentin



balitribune.co.id | Denpasar - Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat cakupan vaksinasi Covid-19 penguat (booster) di daerah setempat hingga Selasa (15/3) sudah diterima sebanyak 36 persen lebih dari target yang ditetapkan atau sebanyak 1.101.049 orang.

"Bahkan ada lima kabupaten/kota yang sudah mencapai 40 persen atau lebih," kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Made Rentin di Denpasar.

Dilansir Atara, Rentin yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali itu mengemukakan, lima kabupaten dengan cakupan vaksinasi "booster" mencapai 40 persen atau lebih yakni Kabupaten Tabanan, Gianyar, Klungkung, Badung dan Kota Denpasar.

Kemudian ada dua kabupaten yang cakupan vaksinasi penguatnya mencapai 30 persen atau lebih yakni Kabupaten Bangli dan Karangasem.

"Hanya ada dua daerah yang masih di bawah 30 persen, yaitu Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng," ujar Rentin yang juga Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.
Dia mengemukakan target vaksinasi booster di Provinsi Bali secara keseluruhan sebanyak 3.007.891 orang.

Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya menargetkan dapat mencapai target 30 persen vaksinasi booster atau sebanyak 902.367 orang dalam waktu tujuh hari (5-11 Maret).

Target vaksinasi penguat minimum 30 persen itu sebagai salah satu komitmen untuk mendukung pemberlakuan kebijakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali tanpa karantina mulai 7 Maret 2022.

Target 30 persen itupun berhasil dicapai pada Jumat (11/3), dengan vaksinasi booster di Provinsi Bali sudah diterima sebanyak 966.167 orang atau 32,12 persen dari target keseluruhan.

"Keberhasilan ini tentunya berkat 'strong leadership' dari Bapak Gubernur Bali yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dengan turun langsung memimpin percepatan vaksinasi booster," ucap Rentin.

Gubernur Bali, lanjut dia, sebelumnya telah memberikan arahan kepada segenap personel untuk menyusun manajemen/strategi, menyiapkan vaksin, menentukan target dan hingga mengawasi langsung ke lapangan.

wartawan
HAN
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.