Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satgas Waspada Investasi Tutup 126 Fintech Lending Ilegal dan 32 Investasi Tanpa Izin

Bali Tribune / Ilustrasi - ist.
 
balitribune.co.id | Jakarta - Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran pinjaman dana dari fintech peer-to-peer lending ilegal dan tawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya. Demikian siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diterima redaksi Bali Tribune, Jumat, 25 September 2020.
 
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan tawaran dari fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin masih banyak bermunculan di masyarakat  dan mengincar kalangan yang pendapatannya terdampak pandemi Covid-19.
 
Hingga September ini Satgas dalam operasinya kembali menemukan 126 fintech peer-to-peer lending ilegal, serta 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin.   
 
"Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat," kata Tongam.
 
Menurutnya, pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.
 
Semua temuan Satgas Waspada Investasi ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler. 
 
Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
 
Selain itu, Satgas juga mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melakukan penawaran melalui SMS sesuai dengan ketentuan OJK. Sehingga bisa dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari. 
 
Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan larangan melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
 
Adapun total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak tahun 2018 s.d. September 2020 mencapai 2840 entitas. 
 
32 Kegiatan Usaha Tanpa Izin
 
Selain kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 32  entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasikan website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin. 
 
Dari 32 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
 
• 2 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal;
 
• 3 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal;
 
• 2 Investasi Cryptocurrency Ilegal;
 
• 25 lainnya.
 
Salah satu entitas yang diminta ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia  (almm.qdhtml.net) yang belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja. 
 
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
 
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
 
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
 
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
50 Kegiatan Gadai Tanpa Izin
 
Satgas Waspada Investasi juga menemukan 50 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). 
 
Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.
 
Sebelumnya pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 s.d. Agustus 2020 menjadi 143 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
 
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.
 
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
 
Satgas meminta agar masyarakat bisa berkonsultasi ataupun bertanya kepada OJK mengenai fintech lending ataupun tawaran investasi yang beredar ke Kontak OJK 157, WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

BI: Infrastruktur dan Pariwisata Jadi Kunci Akselerasi Ekonomi Kerthi Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Pembangunan infrastruktur dinilai menjadi salah satu kunci untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Bali. Tidak hanya jalan dan konektivitas transportasi, kebutuhan pembiayaan juga terbuka pada pembangunan rumah sakit, pelabuhan hingga infrastruktur pendukung sektor pertanian.

Baca Selengkapnya icon click

Sidak Beras di Bali, Satgas Pangan dan Bapanas Pastikan Harga Sesuai HET

balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Tugas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Mabes Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Satgas Pangan Daerah Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik distribusi dan penjualan beras di Denpasar, Rabu (9/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Connection dan Lifestyle Gen-Z, Astra Motor Teuku Umar Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026, Astra Motor Teuku Umar menghadirkan pengalaman berbeda bagi konsumen melalui gathering bertajuk “Your Day Your Vibe”, Rabu (9/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

TP PKK Provinsi Bali Gelar Aksi Sosial "Bergerak dan Berbagi" di Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Tim Penggerak PKK Provinsi Bali menggelar aksi sosial bertajuk "Bergerak dan Berbagi" di Kabupaten Bangli guna memperkuat sinergi kesejahteraan masyarakat. Kegiatan pada Rabu (9/9/2026) dipusatkan di Balai Banjar Selat Nyuhan, Desa Pengiangan, Kecamatan Susut, serta dilaksanakan serentak di Desa Pengotan (Kecamatan Bangli) dan Desa Satra (Kecamatan Kintamani).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Musim Hujan, Dinas PUPR Keruk Sedimentasi Tukad Badung

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar terus melakukan pengerukan sedimentasi pada sejumlah alur sungai dan saluran air sebagai langkah antisipasi menghadapi musim penghujan yang diperkirakan mulai berlangsung pada Oktober mendatang.

Salah satu lokasi yang kini menjadi fokus penanganan berada di alur Tukad Badung, kawasan belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Konektivitas Dua Destinasi Pariwisata Global, Bandara Ngurah Rai Sambut Rute Bali–Phuket

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali kembali memperkuat konektivitas internasional dengan hadirnya penerbangan langsung Bali (DPS) –Phuket (HKT) Thailand. Kehadiran rute ini semakin memperkuat konektivitas antara dua destinasi wisata populer dunia tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.