Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Badung Bertindak Tegas kepada Warga Tidak Pakai Masker, ‘Bengkung’, Disanksi Push Up

Bali Tribune/ SANKSI - Satpol PP Badung memberikan sanksi push up bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah.
Balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mulai memberikan sanksi bagi masyarakat yang ‘bengkung’ (bandel) keluar rumah tanpa menggunakan masker.
 
Bila ditemukan, aparat penegak Perda Badung ini tak segan langsung memberikan sanksi menyanyikan lagu nasional, push-up sampai squat jam. Dengan sanksi ini, masyarakat diharapkan disiplin tidak keluar rumah bila tidak penting atau wajib pakai masker bila berada di luar rumah.
 
Sanksi bagi pelanggar tak memakai masker ini juga sebagai tindak lanjut dari surat edaran Bupati Badung untuk menertibkan bagi yang tidak memakai masker.
 
“Kami rutin melakukan sidak di seluruh kecamatan untuk memastikan masyarakat disiplin dan tiap keluar rumah pakai masker,” kata Kepala Satpol PP Badung,  IGAK Suryanegara, Selasa (12/5/20200.
 
Sidak ini untuk menindaklanjuti  setelah resmi surat edaran Bupati diterbitkan.  Namun ada saja yang melanggar atau warga yang tidak memakai masker. Sebagai sanksinya mereka diberikan masker gratis, namun dengan syarat, mereka harus menyanyikan lagu nasional, joget dengan musik, jalan jongkok sampai olah raga push up atau squat jump. 
 
“Tiap hari ada saja yang kita dapatkan (tidak memakai masker)  dengan alasan rumahnya dekat, kelupaan, sudah bawa tapi taruh di dalam tas, dan lainnya,” katanya.
 
Sementara untuk pembatasan usaha,  jam operasional, melanggar kumpul/kerumunan, pasar yang krodit tidak mengenal psycal distance juga  terus disosialisasi dan bina. Namun untuk  berulang kali melanggar dan membandel tentu diambil KTP pemilik/pegawainya, meja atau kursi sebagai jaminan. 
 
“Kami juga melakukan  pemanggilan terhadap pemiliknya berkaitan dengan perizinan,” terang pejabat asal Denpasar ini. 
wartawan
I Made Darna
Category

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.