Diposting : 11 November 2020 05:59
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
![](https://balitribune.co.id/sites/default/files/styles/xtra_large/public/field/image/Satpol%20PP%20bubarkan%20kerumunan.jpg?itok=d0tCH-OS)
Balitribune.co.id | Denpasar - Satpol PP Kota Denpasar membubarkan kerumunan yang terjadi di ujung Jalan Tari Kecak Gatot Subroto, Senin (9/11) kemarin malam ketika anggota Satpol PP melakukan patrol.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan itu, Selasa (10/11), sembari menambahkan, kerumunan itu merupakan kumpulan anak muda yang nongkrong di lapak pedagang kaki lima yang masih buka lewat jam operasional yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Sayoga dalam menghadapi pandemi covid 19 seperti saat ini Pemkot Denpasar telah mengeluarkan peraturan jam tutup oprasional bagi pelaku usaha yakni pukul 23.00 wita.
"Karena PKL tersebut melanggar maka hari ini kami melakukan pemanggilan kepada pemilik PKL tersebut untuk diminta keterangan, sementara kelompok anak muda yang berkerumun langsung dibubarkan," ungkap Sayoga.
Agar kejadian ini tidak terulang kembali pihaknya memastikan PKL tersebut akan disidang tipiring. Selain itu pihaknya akan melakukan pengawasan dan dikoordinasikan dengan satgas desa, dimana dalam hal ini adalah kelurahan tonja dan linmasnya.
Sayoga mengatakan bahwa pihaknya secara rutin tiap hari melakukan patroli keliling kota untuk memantau jika ada yang berkerumun akan langsung dibubarkan.
"Dalam masa pandemi Covid 19 saya berharap kepada seluruh masyarakat termasuk pelaku usaha untuk bersama sama tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Sayoga.