Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Sidak Dua Toko Modern

satpol pp
Satpol PP Denpasar saat sidak toko modern tak berizin di Denpasar, Senin (27/6).

Denpasar, Bali Tribune

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan sidak terhadap keberadaan dua toko modern di Denpasar yakni di Jalan Tukad Badung Renon dan Jalan Sidakarya Denpasar, Senin (27/6). Sidak ini dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang mengeluhkan keberadaan dua toko modern berjaringan yang sudah beroperasi namun diduga belum berizin.

Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana, mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dua toko modern yang diduga tidak mengantongi izin. Setelah dilakukan peninjauan lapangan ternyata benar dua toko modern berjaringan tersebut tidak mengantongi izin. Oleh karena itu pihaknya langsung memberikan surat peringatan.

“Ada dua toko modern berjaringan yang setelah kami tinjau ternyata benar telah beroperasi namun belum mengantongi izin. Satu toko di Jalan Tukad Badung Renon dan satu lagi di Jalan Sidakarya,” kata Wiradana.

Dikatakan Wiradana, saat melakukan peninjauan ke lapangan, pemilik toko bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Dengan demikian, pihaknya mengagendakan akan memanggil pemilik toko untuk dapat dimintai keterangan.

“Saat ke lapangan pemilik kedua toko modern tersebut tidak ada di lokasi. Yang dapat ditemui hanya pihak manajemen dan karyawannya. Meskipun demikian kami telah meminta agar pemilik segera mengurus izinnya. Untuk menindak lanjuti hal tersebut kami juga akan memanggil pemilik toko modern tersebut besok (hari ini,-red) untuk dimintai keterangan,” kata Wiradana.

Wiradana menegaskan, jika setelah peringatan ini tidak ada tindak lanjut dari pemilik toko, pihaknya memastikan akan melakukan penyegelan terhadap dua toko modern berjaringan tanpa izin tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Denpasar.

“Kami akan mengerahkan anggota untuk memonitor dua toko tersebut, karena penataan dan pembinaan Pasar Tradisional, pusat Pembelanjaan dan toko Modern telah diatur pada Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 Tahun 2009,” ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Bendesa Adat, WHDI, Hingga Paguyuban Seniman Denpasar Ngayah Wali di Pura Mandhara Giri Semeru Agung

balitribune.co.id | Denpasar - Beragam elemen turut dilibatkan Pemerintah Kota Denpasar saat Bhakti Penganyar serangkaian Karya Pujawali di Pura Mandhara Giri Semeru Agung, Kabupaten Lumajang bertepatan dengan Rahina Buda Wage Menail, Rabu (16/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komit Pengelolaan Sampah Lebih Baik, TPA Regional Sarbagita  Ditutup Setiap Rabu

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka mendukung upaya penataan dan penghentian sistem pembuangan sampah secara terbuka (open dumping), Pemerintah Provinsi Bali bersama instansi terkait telah menyepakati kebijakan penutupan sementara pelayanan pembuangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita setiap hari Rabu, mulai 16 Juli 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

69 Tahun Danamon: Tumbuh Bersama, Maju Bersama

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) merayakan Hari Ulang Tahun (“HUT”) ke-69, Rabu (16/7) dengan mengusung tema Tumbuh Bersama, Maju Bersama. Semangat ini menjadi simbol kolaborasi Danamon dengan perusahaan induk, anggota grup perusahaan, dan mitra strategis untuk memberikan solusi finansial holistik bagi seluruh nasabah.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Tangkal Narkoba, 66 Desa Masuk Program Desa Bersinar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Marthinus Hukom meresmikan Desa Bersinar (Desa Bersih dari Narkoba) di Desa Kelan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (15/7). Menurut dia, Desa Bersinar sangat diperlukan untuk membangun ketahanan masyarakat desa yang Bersih dari Narkoba di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.