Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Tabanan Tertibkan Tiga Bangunan di Zona LSD Beraban

penertiban bangunan
Bali Tribune / PENERTIBAN - Petugas dari Satpol PP, Dinas PUPRPKP, dan DPMPTSP Tabanan melakukan penertiban terhadap salah satu bangunan yang terindikasi berada di zona LSD Desa Beraban, Kecamatan Kediri, pada Kamis (10/7)

balitribune.co.id | Tabanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan kembali melakukan penertiban terhadap tiga bangunan yang berada di zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Desa Beraban, Kecamatan Kediri pada Kamis (10/7).

Dalam penertiban tersebut Satpol PP Tabanan melibatkan tim dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ada tiga bangunan yang menjadi sasaran penertiban tersebut, yakni Rumah Makan Bebek Sari Uma, sebuah warung kopi, serta Vetra Garden yang seluruhnya berada di lingkungan Banjar Batugaing.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, pemilik Rumah Makan Bebek Sari Uma dan satu warung kopi menyatakan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum memiliki perizinan lainnya. Sementara itu, pemilik warung kopi lainnya dan Vetra Garden belum dapat menunjukkan dokumen perizinan sama sekali.

Ketiga pemilik bangunan tersebut diundang untuk hadir ke Kantor Satpol PP Tabanan pada Selasa (15/7) untuk memberikan keterangan termasuk mendapatkan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menjaga keteraturan pemanfaatan tata ruang. “Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023–2043,” ujar Sukanada.

Ia menegaskan, penegakan aturan ini tidak hanya bersifat administratif, namun juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dalam mengurus perizinan. Khususnya, terkait dengan pembangunan di zona-zona strategis yang dilindungi. “Kami akan terus bergerak untuk memastikan pemanfaatan ruang di Tabanan sesuai dengan regulasi,” imbuhnya.

Di saat yang sama, Sukanada menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membuka ruang investasi yang lebar untuk kemajuan daerah, sepanjang berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Silakan berinvestasi di Tabanan. Kami terbuka. Namun, tentu harus patuh pada aturan tata ruang dan zonasi. Pemerintah daerah juga membuka pintu seluas-luasnya untuk memfasilitasi para investor atau masyarakat yang ingin mendapatkan informasi zona yang sesuai. Mereka bisa langsung berkonsultasi ke Dinas PUPR,” tegasnya.

Dengan langkah pembinaan ini, pemerintah daerah berharap tidak hanya menyelesaikan pelanggaran yang ada, namun juga mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, khususnya di daerah yang memiliki nilai strategis bagi pertanian dan ketahanan pangan.

wartawan
JIN
Category

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.