Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Tertibkan Belasan Usaha di Kuta Utara

PENERTIBAN - Petugas Satpol PP Badung saat melakukan penertiban usaha melanggar di Kuta Utara, Rabu (23/5) malam.

BALI TRIBUNE - Pemkab Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan belasan usaha yang melanggar di kawasan Kuta Utara, Rabu (23/5) malam. Usaha yang terjaring dalam sidak tersebut di antaranya usaha restoran, hotel, penginapan, dan spa. Belasan usaha ini dinilai melabrak Perda No 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Masyarakat.  Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara, Kamis (24/5) menjelaskan, sidak terhadap usaha melanggar ini dilakukan mulai pukul 20.00 Wita hingga pukul 00.00 Wita, Kamis dini hari (24/5). Sidak difokuskan pada usaha restoran, hotel, penginapan dan spa.  “Mei ini merupakan bulan tertib masyarakat, jadi kami dalam sepekan ke depan akan terus melakukan penataan,” ujarnya.  Sidak menyasar kawasan Pantai Brawa, Kerobokan Kelod, Canggu, dan Tibubeneng. Selain petugas Satpol PP, instansi lain yang terlibat di antaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung. “Sidak ini melibatkan tim gabungan dari instansi terkait,” kata Suryanegara. Dalam sidak tersebut pihaknya menemukan 18 pelanggaran. Kategori pelanggaran beragam, mulai dari usaha tidak berizin hingga pemakaian trotoar untuk usaha. Terhadap para pelanggar ini, pihaknya berencana akan memanggil pemilik usaha, Senin (28/5) mendatang untuk diberikan pembinaan.  “Usaha yang terjaring saat sidak akan diberikan surat peringatan. Namun, bila yang bersangkutan tidak mengindahkan akan dilakukan tindakan tegas berupa penyegelan usaha,” tegasnya sembari mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi aturan sehingga tidak terjadi pelanggaran.

wartawan
I Made Darna
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.