Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Tertibkan PKL dan Sosialisasi Protokol Kesehatan

Bali Tribune/ Satpol PP Kota Denpasar secara melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sosialisasi protokol kesehatan di tempat-tempat umum yang ada di Kota Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Satpol PP Kota Denpasar  secara berkelanjutan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sosialisasi protokol kesehatan di tempat-tempat umum yang ada di Kota Denpasar. Kali ini kegiatan penertiban dan sosialisasi Protokol Kesehatan dilakukan di Jl Sudirman, Taman Kota Lumintang dan Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung.
 
Kegiatan yang dipimpin Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga menemukan 2  PKL yang melanggar peraturan daerah yakni berjualan diatas trotoar dan 5 orang tidak menggunakan masker. "Bagi PKL yang melanggar Perda akan di proses untuk di Tindak Pidana Ringan (Sidang Tipiring), sedangkan bagi yang tidak menggunakan masker kami memberikaan pembinaan dan sosialisasikan tentang Peraturan Gubernur No 46 dan Perwali No 48 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan," ungkap Sayoga, Rabu (2/9).
 
Jika setelah pembinaan dan sosialisasi diberikan masih dilakukan pelanggaran, pihaknya  akan melakukan tindakan tegas  sesuai Pergub dan Perwali yang telah ditentukan. Semua itu harus dilakukan karena masuk tatanan kehidupan baru atau new normal bukan berarti masyarakat bebas melakukan semua hal yang diinginkan.  
 
Menurut Sayoga new normal  masyarakat harus tetap mengikuti peraturan yang ada agar produktif dan aman. Selain itu memasuki new normal masyarakat ketika keluar rumah harus tetap menggunakan masker. Karena penularan virus corona atau Covid -19 masih banyak terjadi pada transmisi lokal. Bahkan akhir-akhir ini penularan juga terjadi pada klaster upacara adat seperti dalam upacara pernikahan dan ngaben. 
 
Maka dari itu pihaknya tanpa henti dan bosan selalu memperingatkan agar masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan  yang telah ditetapkan yakni selalu menggunakan masker, jauhi tempat keramaian, jaga jarak, sering cuci tangan dan selalu membawa sanitaizer. 
 
"Jika semua masyarakat mengikuti dan mentaati perwturan, Sayoga yakin penularan covid 19 bisa dicegah. Sehingga perekonomian masyarakat bisa kembali normal" ujarnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.