Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satres Narkoba Polres Klungkung Bekuk Tiga Tersangka

Bali Tribune/Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, SIP, MM saat menggelar jumpa pers penangkapan tersangka kasus narkoba.
balitribune.co.id | Semarapura - Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung menangkap tiga pelaku narkoba masing-masing berinisial HJ (35), IKS alias I SEPI (30), dan IMA (40). Mereka ditangkap di tempat berbeda dalam kurun waktu bulan Februari 2021.
 
Waka Polres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, SIP, MM, saat gelar perkara, di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Senin (1/3), mengatakan ditangkapnya tiga tersangka setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu.
 
Di dampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka dan Kasubbag Humas AKP I Putu Gede Ardana, Waka Polres Klungkung menjelaskan, tersangka HJ ditangkap pada Kamis (4/2) sekira pukul 22.00 Wita di Jalan Raya Banjarangkan.
 
Dari tangan tersangka yang beralamat di Desa Selat Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, NTB ini polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu.
 
Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, mengatakan, untuk tersangka kedua berinisial IKS ditangkap pada Kamis (11/2) sekira pukul 02.30 Wita di sebuah tempat permainan biliar di Banjarangkan.
 
Setelah dilakukan tes urine kepada tersangka IKS, yang bersangkutan terindikasi positif metamfetamin. Selanjutnya   karyawan swasta beralamat di Banjar Negari Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung ini diamankan ke Mapolres Klungkung.
 
“Berdasarkan temuan tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar rumah IKS alias I SEPI, polisi menemukan 2 paket sabu serta bong (alat hisap sabu) dan sebuah HP berisi bukti elektronik transaksi narkoba jenis sabu tersebut,” ucap Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa.
 
Selanjutnya pengungkapan keempat pada Kamis  (25/2) pukul 14.00 Wita bertempat  di sebuah rumah di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan. Di tempat ini polisi mengamankan seorang laki-laki  berinisial  IMA (46),  karyawan swasta, alamat Banjar Buahan Selatan Desa Buahan Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan.
 
Saat dilakukan tes urine, kata Waka Polres, IMA terindikasi positif Metamfetamin dan dari hasil penggeledahan di lokasi diamankan 1 paket sabu. Kemudian tim melakukan penggeledahan di sebuah warung di  Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung dan berhasil diamankan 1 paket sabu serta 1 set bong.
 
Dari ketiga tersangka semuanya terhadap pelaku HJ dan IMA disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1)  UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling besar Rp8 miliar tentang perbuatan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
 
Untuk tersangka IKS berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik, yang bersangkutan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1)  UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar karena diduga kuat melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika.
 
Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa mengimbau seluruh masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba ini.
 
“Kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Klungkung agar menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan narkoba agar generasi muda di Klungkung terbebas dari ketergantungan narkoba,” ujarnya.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Pascaledakan Trotoar di Darmasaba, Aroma Bensin Masih Tercium

balitribune.co.id I Mangupura - Kondisi pascaledakan trotoar di kawasan Jalan Darmasaba, Banjar Menesa, Kecamatan Abiansemal, Badung, masih menyisakan kekhawatiran bagi warga sekitar. Hingga Rabu (22/4/2026), bau bensin dilaporkan masih tercium cukup menyengat, terutama di area saluran drainase.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Teken Kerja Sama PSEL, Ubah Sampah Menjadi Listrik

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung mengambil langkah besar dalam menangani volume sampah di kawasan pariwisata dengan beralih ke teknologi modern. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Abrasi Kian Parah, Warga Pesisir Monggalan Terdampak Dibantu Bedah Rumah

balitribune.co.id I Semarapura - Makin parahnya abrasi di pesisir pantai Monggalan, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, dikhawatirkan menggerus kawasan itu makin jauh ke daratan. Sejumlah warga yang masih tinggal di kawasan itu terpaksa harus bertahan diselimuti rasa cemas, sembari berharap pemerintah segera turun tangan membuat tanggul. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Klungkung Kawal Festival Semarapura 2026, Anggaran Rp 1,3 Miliar Harus Tepat Sasaran

balitribune.co.id I Semarapura - Pelaksanaan Festival Semarapura 2026 yang memasuki tahun ke-8 mendapat atensi serius dari Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom. Politisi yang akrab disapa Gung Anom ini menekankan agar festival tahunan tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan rutin, tetapi harus menunjukkan peningkatan kualitas setiap tahunnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.