Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satu dari Tujuh Tersangka Narkoba, Anak Perempuan di Bawah Umur

Bali Tribune/ DIKELAR - Tersangka Kasus Narkoba dikeler oleh polisi menuju ruang tahanan.



balitribune.co.id | Amlapura - Polres Karangasem merilis hasil pengungkapan kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Karangasem, Kamis (27/1/2022). Enam dari tujuh orang tersangka dan sejumlah barang bukti dalam kasus Narkoba tersebut dihadirkan dalam rilis tersebut.

Barang bukti yang diamankan dan disampaikan dalam rilis tersebut diantaranya 11 paket narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat keseluruhan 35.60 gram netto, uang tunai sebesar Rp. 4.287,000, HP, sepeda motor serta bhong atau alat hisap sabu. Kapolres Karangasem, AKBP Ricko A Taruna didampingi Wakapolres Karangasem Kompol. Dewa Putu Gede Anom Danuwijaya dan Kasat Resnarkoba Polres Karangasem AKP. Dewa Gede Oka, kepada awak media mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi hasil pengungkapan kasus peredaran Narkoba di Bumi Lahar, Karangasem tersebut.

Untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba termasuk dampak berat yang ditimbulkannya, pihaknya akan terus berupaya mengungkap dan memberangus bandar dan pengedar Narkoba serta menindak para pengguna atau pemakai barang haram tersebut. “Para tersangka yang diamankan ini ada yang satu jaringan dan ada juga yang beda. Mereka ini kita tangkap di tempat dan lokasi yang berbeda,” tegas Kapolres.

Untuk proses hukum, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal berbeda, karena dua diantara tujuh tersangka masuk dalam kategori pengedar sementara sisanya termasuk dalam kategori menguasai barang. Tersangka yang diduga sebagai bandar, disangkakan pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah. Sementara tersangka yang hanya menguasai dan atau menggunakan narkotika golongan 1 diterapkan sangkaan pasal 112 ayat (1) subsidair  pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Dijelaskannya, dari tujuh orang tersangka yang diamankan tersebut, satu orang di antaranya adalah seorang perempuan yang merupakan anak di bawah umur. “Satu tersangka masih di bawah umur, jadi kita tidak lakukan penahanan,” sebutnya. Namun dari hasil penyidikan terhadap anak yang menjadi tersangka tersebut diketahui jika anak bersangkutan mengalami broken home sehingga akhirnya terjerumus dan menjadi pengguna atau pecandu Narkoba. “Ini menjadi pelajaran penting bagi para orang tua dan masyarakat, betapa pentingnya menjaga dan mendidik anak agar tidak terjerumus dan menjadi pemakai atau pecandu Narkoba. Karena dampaknya sangat buruk terhadap anak tersebut,” tandas Kapolres.

Sementara itu, beberapa tersangka yang berhasil diringkus diantaranya, Komang P alias Gomboh (31) asal Desa Tianyar Tengah diamankan di wilayah Desa Tianyar Tengah, Wayan K alias Sadra (28) asal Desa Tianyar Barat, diamankan dikawasan jalan Ahmad Yani, Subagan, Karangasem. I Ketut W alias Rejeng (32) warga asal Tianyar Barat,  ditangkap di wilayah Legian, Kuta, Badung dan Nyoman B alias Eben (32) asal jalan Mataram Kuta di kawasan Legian.

wartawan
AGS
Category

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi permasalahan akan ditutupnya TPA Suwung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (10/2). Rakor ini merupakan langkah mitigasi terkait dengan penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.