Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SD Se-Kecamatan Payangan Antuasias Ikuti Gerak Jalan Indah

Bali Tribune/ INDAH - Tampilan perserta Lomba Gerak Jalan Indah tingkat SD se-Kecamatan Payangan.
balitribune.co.id | Gianyar - Sebanyak 60 peserta Lomba Gerak Jalan Indah yang diikuti SD se-Kecamatan Payangan, unjuk kebolehan di Bencingah (depan Pasar Payangan), Senin (3/8). Lomba dibuka Camat Payangan AA Gde Suryadiputra. 
 
Seluruh peserta tampak antusias mengikuti Lomba Gerak Jalan Indah, hal ini ditandai dengan banyaknya peserta dan semangat para peserta dalam lomba. Semua peserta menunjuukan atraksi saat start. Dibarengi dengan yel-yel regu mading- masing. Di samping itu, antusias warga menyaksikan Lomba Gerak Jalan Indah cukup tinggi. Warga memadati brncingah lokasi start semua regu.
 
Ketua Panitia Perayaan Hari Proklamasi Kecamatan Payangan I Ketut Rata mengatakan, kegiatan Lomba Gerak Jalan Indah untuk SD rutin dilaksanakan tiap tahun. Pada HUT ke-74 Proklamasi Kemetdekaan juga dilaksanakan kegiatan yang sama. "Kegiatan ini sudah jadi tradisi setiap merayakan HUT Oroklamasi Kecamatan Payangan," katanya.
 
Diungkapkan, selain lomba gerak jalan indah, pihaknya juga mengelar lomba gerak jalan tepat waktu untuk siswa SMP, SMA/SMK dan masyarakat umum. Sedangkan untuk anak TK dilaksanakan lomba mewarnai. Di samping itu juga dilaksanakan Lomba Nyastra Bali, seperti nyurat aksara Bali, pidato Bahasa Bali, masatwa Bali dan tembang Bali.
 
Seluruh kegiatan serangkaian HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan bertujuan meningkatkan kreatifitas anak dan menumbuhkan semangat kebangsaan. "Melaui kegiatan ini kami harapkan kreatifitas anak meningkat. Dan tetap menjunjung iwa dan semangat patriotisme, sebagaimana yang diwariskan para pejuang kemetdekaan kita," ujarnya. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.