Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebagai Wujud Bakti Kepada Hyang Siwa Pasupati di Gunung Semeru, Bupati Giri Prasta Pimpin Upacara Bakti Penganyar Pemkab Badung

Bali Tribune/Bupati Giri Prasta saat menghadiri bhakti Penganyaran Pemkab Badung serangkaian Karya Pujawali Krama tahun 2021 di Pura Mandara Giri Semeru Agung, Lumajang Jawa timur, Selasa (29/6).


--
balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian Karya Pujawali Krama tahun 2021 di Pura Mandara Giri Semeru Agung, Lumajang Jawa timur, Pemerintah Kabupaten Badung dipimpin langsung oleh Bupati Nyoman Giri Prasta melaksanakan bhakti Penganyaran, Selasa (29/6). Dalam upacara yang dipuput oleh tapini karya Ida Pedanda istri Rai Keniten Griya Ketewel tersebut, Bupati Giri Prasta turut menghaturkan punia sebesar Rp. 50 juta yang diterima langsung oleh Romo Pandita Mangku Pura Mandara Giri Semeru Agung, Lumajang.
 
Disela-sela mengikuti prosesi penganyaran, Bupati Giri Prasta menyampaikan, bahwa sudah menjadi kewajiban/swadarma bagi Pemkab Badung beserta 8 kabupaten kota yang ada di Bali untuk menghaturkan bakti penganyar di pura terbesar yang ada di Jawa timur tersebut. “Ida Betara Hyang Siwa Pasupati yang melingga di Semeru agung memiliki 3 putra di Bali, pertama Ida Betara Gni Jaya melingga di Lempuyang, kedua Ida betara Putrajaya melingga di Gunung Agung dan Ida Dewi Danu melingga di Batur, oleh sebab itu sudah menjadi kewajiban bagi 9 kabupaten kota yang ada di Bali untuk menghaturkan bhakti penganyaran dalam setiap piodalan di Pura Mandara Giri Semeru Agung,” ujarnya.
 
Bupati Giri Prasta menambahkan keberadaan Pura Mandara Giri Semeru Agung Lumajang erat kaitannya dengan pancatirta/lima pendeta suci yang ada di Bali yakni Brahma Panditha, Mpu Semeru, Mpu Ghana, Mpu Kuturan, dan Mpu Bharadah. Itulah yang melatarbelakangi mengapa Krama Hindu Bali berkewajiban ngaturang sembah bakti ke pura tersebut. “Kelima Pandita inilah yang menurunkan semua klan yang ada di Bali, termasuk kita semua yang Tangkil hari ini di Pura Mandara Giri Semeru Agung, Lumajang,” jelasnya.
 
Sementara itu Ketua PHDI Kabupaten Lumajang Edi Sumianto mengatakan, sesuai dengan hasil rapat dengan panitia yang ada di Bali memutuskan bahwa piodalan dijalankan seperti biasa yaitu selama 11 hari, mulai dari tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 4 Juli mendatang, tetapi karena masih dalam situasi pandemi Covid-19 panitia membatasi pemedek penganyar dari masing-masing kabupaten yang akan melaksanakan persembahyangan dengan rata-rata 250 orang setiap harinya. “Terima kasih kami haturkan kepada bapak Bupati Badung beserta jajaran yang sudah melaksanakan bhakti penganyaran dan sekaligus menghaturkan punia kehadapan Ida betara yang berstana di pura Mandara Giri Semeru Agung, Lumajang hari ini," jelas Edi Sumianto.
 
wartawan
ANA
Category

United Indobali Tebar Hadiah, Menangkan 1 Unit Suzuki Fronx Hanya dengan Test Drive

balitribune.co.id | Denpasar - Main dealer Suzuki R4 wilayah Bali, PT United Indobali (UIB) terus mengelontorkan  program  memanjakan konsumen Bali. Terbaru UIB menghadirkan program test drive Suzuki Fronx berhadiah I unit Fronx  selama  periode 1 April- 30 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.