Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebar Foto Syur, Komang Kena 28 Bulan Penjara

Bali Tribune/Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pemuda asal Bedahulu, Blahbatuh, Gianyar, berinisial Komang AM (20), divonis  2 tahun dan 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/5). Terdakwa dinilai terbukti bersalah menyebarkan foto yang mengandung muatan konten pornografi. 
 
Dalam kasus ini, terdakwa tega menyebarkan foto syur mantan kekasihnya berinisial WL,  di media sosial. Perbuatan itu dilakukannya karena patah hati, hubungan yang sudah terjalin diputus sang kekasih. 
 
Selain dihukum penjara, majelis hakim diketuai I Putu Suyoga juga menjatuhkan hukuman berupa  pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah atau setara dengan 2 bulan penjara. 
 
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," tegas Hakim Suyoga dalam sidang virtual tersebut. 
 
Terdakwa dikenakan  Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
 
Setelah membacakan uraian putusannya, majelis hakim meminta baik kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi putusan tersebut. 
 
"Atas putusan ini saudara terdakwa bisa menerima jika merasa tidak keberatan, atau banding jika merasa keberatan atau pikir-pikir selama 7 hari jika belum bisa mengambil sikap. Hal juga berlaku untuk Jaksa," kata Hakim Suyoga. 
 
Dari balik layar monitor, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan JPU mengunakan haknya untuk pikir-pikir selama 7 hari. Sebelumnya, JPU Ni Putu Evy Widhiarini meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara, dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. 
 
Dalam dakwaan Jaksa Evy, hubungan asmara antara terdakwa dan korban sudah terjalin sejak tahun 2017. Namun, dalam perjalanan waktu, beberapa kali korban minta putus karena terdakwa dianggap terlalu posesif.  
 
Meski begitu, terdakwa tetap ingin menjalin cinta dengan WL. Terdakwa mengancam akan menyebar video syur mereka. Namun, pada 5 September 2020, WL tak bisa lagi menahan niatnya untuk mengakhiri hubungan dengan terdakwa. 
 
"Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2020 sekitar Pukul 10.00 WITA terdakwa membuat postingan di media sosial instagram  dengan menandai  akun instagram @krenaajaya yang berisi screenshoot mengandung muatan asusila (pornografi) menampilkan/memperlihatkan tubuh bagian dada (saksi korban)," sebut Jaksa Evy dalam dakwaannya. 
 
Selanjutnya, korban merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian. Petugas kemudian menangkap terdakwa dan menyita barang bukti berupa laptop dan handphone milik terdakwa. Berdasarkan pemeriksaan barang bukti, ditemukan sejumlah video dan foto syur antar terdakwa dan korban. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang Berlaku Mulai 5 Agustus

balitribune.co.id | Negara - Pelabuhan pada lintas penyeberangan Gilimanuk–Ketapang kini bersiap menerapkan kebijakan sterilisasi secara penuh (go live) mulai Rabu (5/8/2026). Kebijakan ini diberlakukan secara serentak di enam pelabuhan utama di Indonesia, termasuk Pelabuhan Merak, Bakauheni, Kayangan, dan Lembar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polresta Denpasar Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 5 Senpi, 4 Airsoft Gun

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar berhasil meringkus seorang pria berinisial Ade Ready MP (30) yang diduga menjadi pengedar narkoba. Tersangka ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Kasuari, Gang Cempaka I, Banjar Semaga, Desa Penatih, Denpasar Timur, pada Sabtu (1/8/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Nelayan di Nusa Penida Diamankan Polres Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung mengamankan seorang pria berinisial IWA (53) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan tersebut ditangkap di kediamannya di Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apresiasi Wajib Pajak, Pemprov Bali Berikan "Traktiran" Spesial di Samsat Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang taat membayar pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar (Samsat Denpasar) meluncurkan program promosi khusus sepanjang bulan Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pertanian Organik Berkelanjutan, Burung Hantu Predator Pengendali Hama Tikus

balitribune.co.id | Gianyar - Upaya mengembangkan pertanian organik berbasis konservasi lingkungan dan pelestarian keanekaragaman hayati (biodiversity) di Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar dilakukan dengan pemanfaatan burung hantu Tyto alba sebagai predator alami pengendali hama tikus.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.