Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebar Hoax “Wapres Terpapar Corona”, Pemilik Akun FB Harta S Dibekuk

Bali Tribune/ Pemilik Akun FB Harta S Dibekuk
Balitribune.co.id | Denpasar - Tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bali menangkap penyebar hoax berinisial IGN ART (53). Di akun Facebook bernama Harta S, pelaku memposting berita bohong, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin terpapar Covid-19. 
 
"Breaking news, wakil presiden Ma'aruf Amin terpapar virus Corona, sedang dirawat di RS Gatot Subroto. Mohon doanya,”. demikian postingan di akun Facebook Harta S yang diunggah 1 Mei 2020. 
 
Postingan tersebut diunggah di grup Facebook Jokowi Presiden dan mendapat komentar dari 409 warganet, 67 kali dibagikan dan mendapatkan 557 emoticon. 
 
Sehari setelah itu,  akun yang sama juga memposting hoax "Bulan depan kita akan kedatangan lagi TKA asal China. Tdk main-main, 5 juta orang akan datang ke Indonesia. Jangan kecolongan lagi. Gimana ini Jokowidodo?". Postingan itu mendapat 183 komentar, 3 kali dibagikan dan mendapatkan 85 emoticon. 
 
Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci mengatakan pemilik akun telah ditangkap. "Iya, benar. Kemarin telah ditangkap," ujarnya, Rabu (6/5) malam. 
 
Dijelaskan mantan Kapolsek KP3 Laut Pelabuhan Benoa ini, terungkapnya kasus itu setelah pihaknya melakukan patroli siber. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di rumahnya di seputaran Denpasar. Pelaku dijerat Pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946  tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Alasan pelaku meneruskan berita yang diketahuinya,” ujar Suinaci. 
wartawan
Bernard MB
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.