Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebelum Kembali Pulang, PMI Sembahyang Bersama Dan Melukat

Bali Tribune / MELEPAS - Bupati Karangagsem, IGA Mas Sumatri saat melepas PMI usai menjalani masa karantina di Vila Taman Surgawi Ujung, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri bersama Wakil Bupati dan Forkopimda yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Karangasem kembali melepas puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebelum seluruh PMI yang selesai menjalani masa karantina dilepas untuk pilang kerumah mereka masing-masing, Bupati Karangasem mengajak para PMI ini untuk melakukan persembahyangan bersama serta melukat.

“Tirta niki tirta dari Pura lempuyang, Pura Andakasa, Pura Silayukti dan Pura Besakih  untuk para PMI yang akan pulang. Tirta ini dipercaya akan memberi kesehatan dan keselamatan terhindar dari Covid-19,” kata Bupati Mas Sumatri kepada 49 PMI asal Karangasem, di Villa Taman Surgawi Ujung tempat mereka menjalani masa karantina.

Ia menambahkan, walaupun sudah melewati masa karantina 14 hari dengan baik, para PMI ketika kembali ke keluarga masing-masing diharapkan tetap melakukan himbauan pemerintah. Baik itu sosial distancing, karantina dan lain-lainnya dengan baik, demi kesehatan diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar.

Bupati Mas Sumatri juga meminta agar para PMI dapat menjadi contoh dalam mematuhi himbauan pemerintah dan dapat bekerjasama dengan pemerintah dalam rangka memerangi COVID-19. “Pemerintah telah bekerja keras memberikan yang terbaik kepada bapak ibu sekalian. Kini giliran para PMI masing-masing untuk bekerja sama membantu pemerintah dengan mematuhi SOP mencegah pandemi ini. Sampai rumah jangan langsung peluk cium istri, peluk cium anak keluarga atau berjumpa pacarnya  dulu, tahan sebentar lagi. Ini demi melindungi mereka semua,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Gusti Bagus Putra Pertama, Senin (4/5) kemarin mengatakan, sebanyak 234 orang PMI telah menjalani masa karantina terpusat di 7 hotel dan tempat penginapan. Dari yang sudah dikarantina terpisah  oleh Pemkab Karangasem bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Karangasem ini, 78 pekerja migran sudah selesai menjalani karantina dan bergabung dengan keluarga masing-masing.

Di Villa Taman Surgawi ujung ada 49 PMI dan sudah dilepas langsung oleh Bupati Mas Sumatri selaku Ketua Tim dan di Candidasa 10 PMI akan dilepas oleh Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa. Seluruh PMI tersebut telah dinyatakan sehat setelah melakukan rapid test.

“Sisanya 97 orang yang masih harus menjalani karantina terpusat. Mari kita doakan bersama, semoga mereka diberi kesehatan dan bisa kembali kepada keluarganya masing-masing,” ujarnya.

Kadiskes menambahkan, tujuan karantina ini adalah menghindari penyebaran virus corona melalui transmisi lokal. Karena beberapa kasus yang terjadi sebelumnya di Kabupaten Karangasem, paling banyak berasal dari transmisi lokal para pekerja migran yang kemungkinan tidak disiplin dalam melaksanakan karantina mandiri.

 “Karena pandemi covid-19 ini bisa menyebar melalui OTG atau orang tanpa gejala. Hal ini artinya, yang terlihat sehat pun bisa jadi penyebar virus, jadi sangat penting disiplin karantina terpusat ataupun mandiri untuk kawan kawan PMI,” jelas Putra Pertama.

wartawan
Husaen SS.
Category

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.