Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebelum Tahapan Kampanye Dimulai, Laporan Pelanggaran Tidak Boleh Ditolak

Bali Tribune / Ketut Rudia (tengah) didampingi Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan (kanan) dan Akdemisi Undiksha, I Gede Parma (kiri).

balitribune.co.id | NegaraKendati belum memasuki  tahapan masa kampanye, namun tetap berpotensi terjadi pelanggaran. Jajaran pengawas pemilu memastikan tetap menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi setelah KPU menetapkan partai politik peserta pemilu. Namun karena belum memiliki kewenangan penegakan dan penindakan, laporan dugaan pelanggaran akan diteruskan ke pihak berwenang.

Tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 telah bergulir beberapa bulan lalu. Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Legislatif dilakukan Rabu (14/2).  Komisioner Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Rudia mengakui jajaran Bawaslu kini belum memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Ia menyatakan kewenangan penindakan oleh jajaran pengawas pemilu baru berlaku setelah dimulainya tahapan kampanye. Ia menyebut kampanye Pemilu serentak 2024 berbeda dengan Pemilu 2019.

“Kalau Pemilu 2019, begitu ditetapkan partai politik kemudian dilakukan pengundian nomor urut, peserta pemilu bisa langsung mengikuti kegiatan kampanye hingga tiga hari sebelum pencoblosan. Sedangkan Pemilu 2024 kampanyenya hanya 75 hari. Jadi masa kampanye akan mulai di bulan November 2023 dan berakhir tiga hari sebelum pencoblosan. Nanti saat masa kampanye sudah di mulai baru menjadi kewenangan full kita untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran,” ungkapnya.

Ia menyebut setelah ditetapkan partai politik peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya, maka peserta pemilu menurutnya akan melakukan sosialisasi memperkenalkan partai, nomer urt dan visi misinya di masyarakat. “Saat ini kewenangan Bawaslu hanya sebagas mengghimbau jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran  dalam kegiatan sosialisasi partai politik peserta pemilu,” paparnya. Kendati saat ini belum memiliki kewenganan, namun pihakan menyatakan akan menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat.

“Misalnya ada masyarakat yang menganggap ada terjadi pelanggaran-pelanggaran, pengawas pemilu tidak boleh menolak laporan.  Hanya saja kalau ada laporan kita akan periksa dan kita akan kaji,” ujarnya. Ketika benar terjadi pelanggaran maka akan diteruskan ke pihak yang memiliki kewenangan, “pelanggarannya seperti apa, misalnya yang sering mungkin terjadi selama sebelas bulan seperti pemasangan alat peraga sosialisasi. Ada aturan pada ruang public yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

“Misalnya saat kegiatan sosialisasi yang memanfaatkan simakrama dengan masyarakat, peserta pemilu melakukan upaya fitnah pihak lain, maka jika ada keberatan dan melapor ke Bawaslu, kita akan terima untuk diproses, tetapi karena menjadi kewenangan lembaga lain maka diarahkan untuk melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya. Ia menegaskan kewenangan penindakan dan penegakan baru bisa dilakukan pihaknya setelah dimulainya jadwal tahapan kampanya Pemilu 2024 yang dikeluarkan oleh KPU. 

wartawan
PAM
Category

Gus Adi Tangkap Peluang Usaha dan Berkembang Berkat Permodalan BRI

balitribune.co.id | Denpasar - Di tangan I.B. Adhi Sari Putra yang akrab disapa Gus Adi, bisnis yang identik dengan situasi darurat (derek kendaraan) menjadi peluang besar. Berawal dari pekerjaan kantoran “9 to 5”, ia kini sukses mengembangkan usaha 5.30 Towing Derek Bali dengan belasan armada yang melayani lintas daerah hingga luar pulau.

Baca Selengkapnya icon click

“Stunting Bukan Takdir: Komisi IX DPR RI dan Kemendukbangga/BKKBN Bali Tekankan Perencanaan Keluarga menuju Generasi Emas 2024 di Datah, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Upaya meningkatkan kualitas keluarga dan menekan angka stunting terus diperkuat melalui kegiatan Fasilitasi Teknis Program Bangga Kencana yang digelar di Balai Masyarakat Desa Adat Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN bersama mitra kerja di daerah.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sosialisasikan Penataan Taman dan Sentra Kompos Desa Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menghadiri Sosialisasi Penataan Taman Desa Sangeh dan Sentra Kompos yang berlokasi di bekas Balai Benih Ikan (BBI) Desa Sangeh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Sangeh, Abiansemal, Sabtu (11/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ingin Hemat BBM? Simak Tips Berkendara Efisien ala Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Selain menjaga keselamatan, berkendara yang baik juga dapat membantu pengendara menghemat konsumsi bahan bakar. Astra Motor Bali melalui kampanye #Cari_Aman membagikan sejumlah tips sederhana yang dapat diterapkan oleh masyarakat untuk berkendara lebih efisien sekaligus tetap aman di jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Bali Gandeng Satgas PASTI Tertibkan 18 Usaha Gadai Ilegal yang Membangkang

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank, termasuk sektor pergadaian, dana pensiun, penjaminan, modal ventura, hingga lembaga keuangan mikro yang berperan dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Bank Kebanggaan Krama Bali, BPD Bali Selangkah Lagi Naik Kelas ke KBMI 2

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali mencatatkan kinerja positif pada triwulan I 2026 dan semakin mendekati target naik kelas menjadi bank kategori KBMI 2. Hingga Maret 2026, bank milik pemerintah daerah Bali tersebut berhasil membukukan modal inti sebesar Rp5,7 triliun, mendekati ketentuan minimal Rp6 triliun yang disyaratkan untuk masuk kategori KBMI 2.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.