Sebelum Tahapan Kampanye Dimulai, Laporan Pelanggaran Tidak Boleh Ditolak | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 November 2024
Diposting : 14 December 2022 21:31
PAM - Bali Tribune
Bali Tribune / Ketut Rudia (tengah) didampingi Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan (kanan) dan Akdemisi Undiksha, I Gede Parma (kiri).

balitribune.co.id | NegaraKendati belum memasuki  tahapan masa kampanye, namun tetap berpotensi terjadi pelanggaran. Jajaran pengawas pemilu memastikan tetap menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi setelah KPU menetapkan partai politik peserta pemilu. Namun karena belum memiliki kewenangan penegakan dan penindakan, laporan dugaan pelanggaran akan diteruskan ke pihak berwenang.

Tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 telah bergulir beberapa bulan lalu. Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Legislatif dilakukan Rabu (14/2).  Komisioner Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Rudia mengakui jajaran Bawaslu kini belum memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Ia menyatakan kewenangan penindakan oleh jajaran pengawas pemilu baru berlaku setelah dimulainya tahapan kampanye. Ia menyebut kampanye Pemilu serentak 2024 berbeda dengan Pemilu 2019.

“Kalau Pemilu 2019, begitu ditetapkan partai politik kemudian dilakukan pengundian nomor urut, peserta pemilu bisa langsung mengikuti kegiatan kampanye hingga tiga hari sebelum pencoblosan. Sedangkan Pemilu 2024 kampanyenya hanya 75 hari. Jadi masa kampanye akan mulai di bulan November 2023 dan berakhir tiga hari sebelum pencoblosan. Nanti saat masa kampanye sudah di mulai baru menjadi kewenangan full kita untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran,” ungkapnya.

Ia menyebut setelah ditetapkan partai politik peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya, maka peserta pemilu menurutnya akan melakukan sosialisasi memperkenalkan partai, nomer urt dan visi misinya di masyarakat. “Saat ini kewenangan Bawaslu hanya sebagas mengghimbau jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran  dalam kegiatan sosialisasi partai politik peserta pemilu,” paparnya. Kendati saat ini belum memiliki kewenganan, namun pihakan menyatakan akan menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat.

“Misalnya ada masyarakat yang menganggap ada terjadi pelanggaran-pelanggaran, pengawas pemilu tidak boleh menolak laporan.  Hanya saja kalau ada laporan kita akan periksa dan kita akan kaji,” ujarnya. Ketika benar terjadi pelanggaran maka akan diteruskan ke pihak yang memiliki kewenangan, “pelanggarannya seperti apa, misalnya yang sering mungkin terjadi selama sebelas bulan seperti pemasangan alat peraga sosialisasi. Ada aturan pada ruang public yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

“Misalnya saat kegiatan sosialisasi yang memanfaatkan simakrama dengan masyarakat, peserta pemilu melakukan upaya fitnah pihak lain, maka jika ada keberatan dan melapor ke Bawaslu, kita akan terima untuk diproses, tetapi karena menjadi kewenangan lembaga lain maka diarahkan untuk melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya. Ia menegaskan kewenangan penindakan dan penegakan baru bisa dilakukan pihaknya setelah dimulainya jadwal tahapan kampanya Pemilu 2024 yang dikeluarkan oleh KPU.