Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebelum Tinggalkan Tempat Karantina, 38 PMI Serahkan Bantuan 1.552 Masker

Bali Tribune/ MASKER - Perwakilan PMI Badung saat menyerahkan bantuan masker dari hasil urunan kepada Perwakilan Gugus Tugas Covid-19 Badung di salah satu rumah singgah, Senin (27/4/2020).
Balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 38 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menempati rumah singgah dari  Pemkab Badung urunan membeli masker untuk disumbangkan kepada masyarakat Badung. Bantuan sebanyak 1.552 masker tersebut diserahkan di salah satu rumah singgah oleh perwakilan PMI Badung kepada perwakilan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Badung, Senin (27/4/2020). 
 
Sebanyak 38 PMI asal Badung ini adalah PMI gelombang pertama yang akan menyelesaikan masa karantina 14 hari pada Selasa (28/4).
 
Koordinator PMI I Putu Agus Hermawan yang dihubungi menyebut, bantuan masker dari 38 PMI ini sebagai bentuk dukungan sekaligus ucapan terimakasih kepada Pemkab Badung karena sudah menyediakan tempat singgah untuk para PMI sebelum kembali ke kampung halamannya.
 
“Ini spontan, sebagai bentuk peran serta kami yang merupakan bagian dari masyarakat Kabupaten Badung. Kami juga ingin dan berkewajiban ikut dalam upaya memerangi pandemi Covid-19,” ujarnya.
 
Bantuan berupa masker tersebut, lanjut Agus Hermawan dibeli dengan menggunakan uang urunan para “semeton” PMI Badung.
“Kami bersama teman-teman PMI melakukan urunan seiklasnya,” kata Agus Hermawan.
 
Pihaknya pun bersyukur semua PMI mendukung penggalangan dana ini sehingga dana yang terkumpul bisa digunakan untuk membantu pemerintah dalam pengadaan masker.
 
“Dana yang terkumpul disepakati untuk dibelikan masker. Dan kami berharap walaupun tidak banyak, dapat bermanfaat bagi masyarakat,” harapnya sembari menyatakan bahwa selama menjalani masa isolasi selama 14 hari sebanyak 38 PMI asal Badung ini semua dinyatakan dalam keadaan sehat. 
wartawan
I Made Darna
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.