Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebulan Tiga Kali Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Bea Cukai
GORILA –IGRA satu dari tiga tersangka yang diamankan Bea Cukai Ngurah Rai bersama Polda Bali karena menerima kiriman barang untuk membuat narkoba jenis tembakau gorila. Ia terancam pidana maksimal berupa hukuman mati.

BALI TRIBUNE - Tercatat sebanyak tiga kali selama April ini, Kantor Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika maupun barang sediaan narkotika ke Bali melalui kiriman paket pos.

Pencegahan pertama dilakukan pada 2 April sekitar pukul 09.30 Wita pada barang kiriman pos dengan nomor kiriman RG969080776BE, yang ditujukan kepada AMS, beralamatkan Jl. Pertulaka Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Denpasar.  Paket diketahui berasal dari Belgia namun tidak disertai nama pengirim. AMS pun masih terus diselidiki keberadaanya oleh petugas.

“Pada barang kiriman pos yang ditujukan untuk AMS itu, anjing pelacak kami mencurigai adanya barang terlarang dalam paket tersebut, sehingga petugas melakukan pemeriksaan X-Ray dan fisik lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Himawan Indarjono didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful, Rabu (18/4).

Himawan menambahkan, hasil pemeriksaan X-Ray menunjukkan paket tersebut berisikan satu buah kemasan warna silver berisi padatan kristal warna cokelat dengan berat 107,21 gram bruto, dan selanjutnya dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya.

Hasil uji lab tersebut, kata dia, padatan kristal warna cokelat tersebut merupakan sediaan narkotika jenis Pentylone dan 4-Choloromethcathinone. “Saat ini barang bukti dan pengembangan kasus terhadap barang kiriman AMS diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali,” imbuhnya.

AMS diduga melanggar Pasal 54 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan upaya penyelundupan sediaan narkotika.  Nilai edar barang terlarang tersebut berjumlah 1.929,78 dolar AS setara Rp 26.569.211.

Pencegahan kedua dilakukan pada 7 April 2018 sekitar 09.30 Wita terhadap paket dengan tujuan pengiriman ke The Menjangan West Bali National Park, Jl. Raya Gilimanuk, Singaraja, desa Pejarakan, Buleleng.  Namun, barang kiriman pos tersebut tidak disertai nomor kiriman pos dan nama pengirimnya.

“Setelah adanya kecurigaan dari tim anjing pelacak narkotika terhadap paket yang ditujukan untuk penerima berinisial J, petugas melakukan pemeriksaan X-Ray dan fisik lebih lanjut. Hasil dari pemeriksaan ditemukan adanya satu plastik klip bening berisi bubuk warna putih dengan berat 1,04 gram bruto yang dimasukkan ke dalam dua kemasan plastik berwarna hitam,"terang Himawan.

Selain itu juga ditemukan satu kemasan plastik klip warna hitam berisi bubuk berwarna putih dengan berat 4,71 gram bruto, yang dimasukkan dalam kemasan plastik warna hitam. Setelah diuji menggunakan narcotest, ternyata bubuk putih tersebut narkotika jenis kokain. Seseorang berinisial J selaku penerima barang, kata Himawan, belum diketahui keberadaanya hingga saat ini. Namun, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Nilai barang terlarang tersebut Rp 14.375.000, saat ini barang bukti dan pengembangan kasus terhadap barang kiriman J diserahterimakan ke BNNP Bali,” katanya.

Pencegahan terakhir terjadi pada tanggal 12 April 2018 sekitar pukul 09:30 Wita terhadap barang kiriman dengan nomor kiriman pos RT387203002HK, ditujukan untuk penerima berinisial IGRA yang dicurigai berisi barang terlarang narkotika.

Dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 457 gram bruto. Bubuk putih yang ditemukan dalam paket tersebut diuji lab di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya, yang hasilnya menunjukkan barang tersebut merupakan FUB-AMB/AMB Fubinaca.

“Dari pengembangan terhadap paket kiriman yang didapati berisikan sediaan narkotika tersebut, petugas mengamankan penerima paket berinisial IGRA beralamatkan di Jl. Karang Tenget, Lingkungan Banjar Pesalakan, Badung,” kata Himawan.

Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Kepolisian Daerah Bali menangkap yang bersangkutan saat mengambil paketnya di Kantor Pos Renon. Kemudian IGRA dimintai keterangan yang berlanjut pada penggeledahan di tempat tinggalnya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari IGRA, diketahui barang terlarang tersebut dipesan untuk membuat tembakau Gorilla.

IGRA merupakan seorang WNI berjenis kelamin laki-laki, diduga telah melanggar Pasal 53 ayat 4 UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan upaya penyelundupan sediaan narkotika. Nilai edar barang terlarang tersebut 9094,3 dolar AS atau Rp 125.155.757. Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti diserahterimakan ke Polda Bali.

wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Pedas! Harga Cabai Rawit Tembus Rp 75 Ribu per Kilo di Pasaran Pascakuningan

balitribune.co.id | Amlapura - Usai Hari Raya Kuningan, harga cabai rawit di sejumlah pasar tradisional di Karangasem melonjak drastis. Di Pasar Amlapura Timur dan Pasar Terminal Karang Sokong, Subagan, Karangasem, harga cabai rawit saat ini sudah menyentuh Rp. 75.000 perkilo untuk kwalitas super, sementara untuk cabai campuran dijual  sebesar Rp. 65.000  perkilo.

Baca Selengkapnya icon click

Puncak Perayaan HUT ke-532 Kota Singasana Tegaskan Kejayaan Budaya dan Semangat Kebersamaan

balitribune.co.id | Tabanan - Puncak perayaan HUT ke-532 Kota Singasana Tahun 2025 berlangsung meriah di Taman Bung Karno, Jumat (29/11), bersamaan dengan Hari Raya Kuningan. Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., dan Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, mengajak masyarakat merayakan perjalanan panjang Kota Singasana sebagai kota penuh budaya, perjuangan, dan keberagaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Buka Pameran UMKM, Puji Kreativitas Pelaku Usaha Tabanan di HUT Kota Singasana

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pembukaan Pameran IKM/UMKM dalam rangka memeriahkan HUT ke-532 Kota Singasana Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di kawasan Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Rabu (26/11), dibuka langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Asuransi Perjalanan di Aplikasi Mobile Permudah Nasabah Dapatkan Perlindungan Perjalanan

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2025/2026 bank menghadirkan layanan asuransi perjalanan melalui aplikasi. Pasalnya, minat masyarakat Indonesia untuk bepergian terus meningkat dari tahuh ke tahun. Terlihat dari data BPS Juli 2025 bahwa jumlah perjalanan wisatawan nusantara pada Juli 2025 tercatat melonjak 29,72 persen dibandingkan Juli 2024.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Tahun 2026, Pelaku Pariwisata Berharap Pemerintah Masuk Lagi di Sektor Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kendati pada tahun 2025 ini pemerintah pusat memberlakukan kebijakan mengurangi perjalanan dinas, rapat di hotel, seminar dan kegiatan lainnya yang dilakukan pemerintah, pengelola akomodasi wisata di Bali masih mencatatkan pencapaian yang tidak jauh dari tahun-tahun sebelumnya. Hal itu diungkapkan President Director PT.

Baca Selengkapnya icon click

Konservasi Owa Jawa, Jejak Nyata Yayasan AHM dan Warga Pekalongan Lestarikan Hutan

balitribune.co.id | Pekalongan – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) bersinergi bersama komunitas peduli fauna primata owa meluncurkan Program Konservasi Owa Jawa di Kawasan Hutan Petungkriyono dan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.