Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebulan Tiga Kali Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Bea Cukai
GORILA –IGRA satu dari tiga tersangka yang diamankan Bea Cukai Ngurah Rai bersama Polda Bali karena menerima kiriman barang untuk membuat narkoba jenis tembakau gorila. Ia terancam pidana maksimal berupa hukuman mati.

BALI TRIBUNE - Tercatat sebanyak tiga kali selama April ini, Kantor Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika maupun barang sediaan narkotika ke Bali melalui kiriman paket pos.

Pencegahan pertama dilakukan pada 2 April sekitar pukul 09.30 Wita pada barang kiriman pos dengan nomor kiriman RG969080776BE, yang ditujukan kepada AMS, beralamatkan Jl. Pertulaka Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Denpasar.  Paket diketahui berasal dari Belgia namun tidak disertai nama pengirim. AMS pun masih terus diselidiki keberadaanya oleh petugas.

“Pada barang kiriman pos yang ditujukan untuk AMS itu, anjing pelacak kami mencurigai adanya barang terlarang dalam paket tersebut, sehingga petugas melakukan pemeriksaan X-Ray dan fisik lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Himawan Indarjono didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful, Rabu (18/4).

Himawan menambahkan, hasil pemeriksaan X-Ray menunjukkan paket tersebut berisikan satu buah kemasan warna silver berisi padatan kristal warna cokelat dengan berat 107,21 gram bruto, dan selanjutnya dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya.

Hasil uji lab tersebut, kata dia, padatan kristal warna cokelat tersebut merupakan sediaan narkotika jenis Pentylone dan 4-Choloromethcathinone. “Saat ini barang bukti dan pengembangan kasus terhadap barang kiriman AMS diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali,” imbuhnya.

AMS diduga melanggar Pasal 54 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan upaya penyelundupan sediaan narkotika.  Nilai edar barang terlarang tersebut berjumlah 1.929,78 dolar AS setara Rp 26.569.211.

Pencegahan kedua dilakukan pada 7 April 2018 sekitar 09.30 Wita terhadap paket dengan tujuan pengiriman ke The Menjangan West Bali National Park, Jl. Raya Gilimanuk, Singaraja, desa Pejarakan, Buleleng.  Namun, barang kiriman pos tersebut tidak disertai nomor kiriman pos dan nama pengirimnya.

“Setelah adanya kecurigaan dari tim anjing pelacak narkotika terhadap paket yang ditujukan untuk penerima berinisial J, petugas melakukan pemeriksaan X-Ray dan fisik lebih lanjut. Hasil dari pemeriksaan ditemukan adanya satu plastik klip bening berisi bubuk warna putih dengan berat 1,04 gram bruto yang dimasukkan ke dalam dua kemasan plastik berwarna hitam,"terang Himawan.

Selain itu juga ditemukan satu kemasan plastik klip warna hitam berisi bubuk berwarna putih dengan berat 4,71 gram bruto, yang dimasukkan dalam kemasan plastik warna hitam. Setelah diuji menggunakan narcotest, ternyata bubuk putih tersebut narkotika jenis kokain. Seseorang berinisial J selaku penerima barang, kata Himawan, belum diketahui keberadaanya hingga saat ini. Namun, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Nilai barang terlarang tersebut Rp 14.375.000, saat ini barang bukti dan pengembangan kasus terhadap barang kiriman J diserahterimakan ke BNNP Bali,” katanya.

Pencegahan terakhir terjadi pada tanggal 12 April 2018 sekitar pukul 09:30 Wita terhadap barang kiriman dengan nomor kiriman pos RT387203002HK, ditujukan untuk penerima berinisial IGRA yang dicurigai berisi barang terlarang narkotika.

Dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 457 gram bruto. Bubuk putih yang ditemukan dalam paket tersebut diuji lab di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya, yang hasilnya menunjukkan barang tersebut merupakan FUB-AMB/AMB Fubinaca.

“Dari pengembangan terhadap paket kiriman yang didapati berisikan sediaan narkotika tersebut, petugas mengamankan penerima paket berinisial IGRA beralamatkan di Jl. Karang Tenget, Lingkungan Banjar Pesalakan, Badung,” kata Himawan.

Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Kepolisian Daerah Bali menangkap yang bersangkutan saat mengambil paketnya di Kantor Pos Renon. Kemudian IGRA dimintai keterangan yang berlanjut pada penggeledahan di tempat tinggalnya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari IGRA, diketahui barang terlarang tersebut dipesan untuk membuat tembakau Gorilla.

IGRA merupakan seorang WNI berjenis kelamin laki-laki, diduga telah melanggar Pasal 53 ayat 4 UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan upaya penyelundupan sediaan narkotika. Nilai edar barang terlarang tersebut 9094,3 dolar AS atau Rp 125.155.757. Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti diserahterimakan ke Polda Bali.

wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Lindungi Biota Laut, PLTGU Pemaron Lakukan Peremajaan Jaringan Pipa Bawah Laut

balitribune.co.id | Singaraja – PT PLN Indonesia Power (PLN IP) saat ini tengah mengerjakan proyek perbaikan jaringan di terminal khusus (tersus) lepas pantai kawasan perairan Lovina. Sejumlah proyek itu diantaranya pekerjaan perbaikan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Mooring Buoy dan pemasangan pipa Bahan Bakar Minyak (BBM) bawah laut. 

Baca Selengkapnya icon click

Banyak Kera Nakal, Pengelola Obyek Wisata Uluwatu dan Sangeh Minta Pemerintah Cek Rabies Secara Berkala

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelola obyek wisata Uluwatu di Pecatu, Kuta Selatan dan obyek wisata Sangeh di Abiansemal, Badung, mendorong pemerintah daerah setempat melakukan pengecekan rabies secara berkala.

Pasalnya, kedua obyek wisata ini "menjual" hewan kera sebagai daya tarik utama. Sementara itu kera masuk hewan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

48 Negara Bahas Penanggulangan Narkoba dan "Social Recovery" di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Indonesia melalui Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menjadi tuan rumah dan berkolaborasi dengan International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) menggelar ISSUP Regional Conference 2025 di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta. Pertemuan digelar selama 5 hari mulai pada Senin (15/9/2025) hingga hingga Jumat (19/9/2025). Kegiatan bergengsi yang diikuti oleh 505 peserta dari 48 negara.

Baca Selengkapnya icon click

Kandungan Narkoba pada Vape, BNN RI: Hasil Penyelidikan Segera Diumumkan

balitribune | Kuta - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat ditemui di Kuta Bali, Rabu (17/9) mengatakan, penyelidikan laboratorium kandungan narkoba yang ada pada rokok elektrik atau Vape hingga saat ini terus berlanjut. Hal ini dilakukan karena adanya indikasi kandungan narkoba terhadap Vape.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Bali: Panggung Drama Apatisme dan Kegagalan Tata Kelola Lingkungan yang Harusnya Sudah Lama Diakhiri

balitribune.co.id | Bali tak lagi hanya dilanda gelombang wisatawan, tetapi juga oleh gelombang air hujan ekstrem, meluas ke jalan raya, permukiman, bahkan kawasan pariwisata yang tak pernah diduga sebelumnya akan luluh oleh banjir. Dalam fenomena ini, bukan hanya air yang turun dari langit tetapi juga kritik publik yang menggelegar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.