Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebut Sidang Online Tak Maksimal, Forum Advokat Buleleng Minta Kembali Diruang Sidang

Bali Tribune / Pengacara Gus Adi yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng
balitribune.co.id | SingarajaForum Advokat Buleleng mengeluhkan format sidang online/teleconference yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Selain tak maksimal, akibat gangguan sinyal, sidang model seperti itu dianggap cenderung merugikan kliennya. Hal itu disampaikan Gede Harja, SH yang menjadi kuasa hukum dari I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH alias Gus Adi, Kamis (11/6) usai sidang perdana di PN Singaraja yang dibatalkan oleh majelis hakim.
 
"Format sidang melalui teleconference sangat rentan merugikan pihak terdakwa dan sering terganggu oleh kondisi sinyal. Karena tidak bisa secara langsung berinteraksi dan memahami apa maksud pertanyaan maupun jawaban. Dan itu sangat berpengaruh pada kesimpulan nanti," kata Harja Astawa.
 
Harja mengatakan, format sidang teleconference tidak efektif karena terdakwa sangat terbatas memberikan keterangan dan pengakuan  sebagai dasar pertimbangan untuk memutuskan perkara kasus yang dialaminya.
 
"Kami sudah usulkan agar format sidang kembali seperti semula diruang sidang," sambungnya.
 
Selain itu Harja juga menyayangkan pembatalan sidang secara mendadak oleh majelis hakim PN Singaraja yang menyidang kasus dugaan  ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden dan Gubenur Bali melalui akun facebook milik Gus Adi.
 
"Jadwalnya memang sidang perdana namun mendadak dibatalkan dengan alasan majelis hakim sedang ada keperluan mendesak yang tidak dapat tunda," imbuh Harja.
 
Untuk agenda sidang mendatang, Harja mendesak pihak PN Singaraja untuk memformat sidang  dengan format lama melalui tatap muka langsung dengan semua pihak yang terlibat dalam proses persidangan Gus Adi.
 
"Sidang melalui teleconference sudah tidak harus lagi dilakukan. Presiden kan sudah menyebut new normal untuk masalah Covid-19 ini. Jadi sidang sebagaimana biasa saja lah," tegas Harja.
 
Sedang kasus hukum Gus Adi yang sedang berproses, Harja menyebut tengah melakukan upaya penangguhan kepada Kejaksaan Negeri Buleleng mengingat saat ini Gus Adi menjadi tahanan kejaksaan.
 
Pertimbangannya kata Harja, untuk menghidari penularan covid-19 di sel tahanan Polres Buleleng yang sudah penuh sesak dengan tahanan. 
"Keluarga menjadi penjamin penangguhan penahanan Gus Adi.Kami berharap majelis hakim PN Singaraja mengabulkan permintaan kami  untuk tidak sidang melalui teleconference.Begitu juga jaksa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Gus Adi,"
 
Sebelumnya Gus Adi dibelit oleh kasus hukum dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik, Presdien dan Gubenur Bali.Ia disangkakan pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
 
Gus Adi, yang juga mantan wartawan itu mendapat pendampingan hukum dari sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng. Diantaranya, Gede Harja Astawa,SH, I Nyoman Sunarta SH, I Nyoman Suryata,SH, I Wayan Sudarma,SH, Ketut Widiada,SH dan Putu Anggar Satria Kusuma,SH.
 
wartawan
Khairil Anwar
Category

1.219 Pengurus PDIP Klungkung Dikukuhkan, Koster : Kader Harus Jadi Teladan

balitribune.co.id I Semarapura - Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster mengukuhkan pengurus PAC, Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan se-Kabupaten Klungkung masa bakti 2025-2030 di Kenyeri Garden & Shala, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Sabtu (28/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Sosial K3S Kabupaten Badung di Kelurahan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Badung bekerjasama dengan mitra dan sponsor, yakni Coco Social Found dan Yayasan Bunga Bali menggelar aksi sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis dan penyerahan bantuan sembako kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Sabtu (28/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Balap Liar, Polisi Patroli di Jembatan Merah Pusat Kebudayaan Bali

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polsek Dawan melaksanakan patroli dalam rangka mengantisipasi aksi balap liar yang kerap terjadi di kawasan Jembatan Merah Pusat Kebudayaan Bali, Sabtu (28/3/2026). Kegiatan patroli tersebut melibatkan tiga personel piket Polsek Dawan yang dipimpin oleh Pawas Ps. Kanit Samapta, Aiptu I Nengah Sumiana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Resmikan Porgana Cup IV Tumbak Bayuh, Dorong Pembinaan Atlet Muda

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, secara resmi membuka Turnamen Bola Voli Porgana Cup IV Tahun 2026 di Lapangan Porgana, Banjar Gunung Pande, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Jumat (27/3/2026). Kejuaraan yang digelar STT Mekar Kusuma ini diikuti 32 tim dari Badung dan Tabanan dengan sistem double knockout selama 35 hari.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Sunset Cultural Performance, Wabup Pandu Prapanca Dorong Putung Jadi Destinasi Unggulan

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa didampingi Sekretaris Daerah Kab. Karangasem, I Ketut Sedama Merta, menghadiri sekaligus membuka secara resmi gelaran Sunset Cultural Performance bertajuk "Sandikala Ning Putung" yang diselenggarakan di kawasan wisata Bukit Putung, Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, Karangasem, Jumat (27/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.