Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sedang Liburan di Bali, 3 Orang WNA Malah Jadi Korban Pelecehan Seksual

Polda tangkap pelaku pelecehan terhadap WNA
Bali Tribune / KONFERENSI PERS - Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus pelecehan seksual terhadap tiga WNA perempuan yang sedang berlibur di Bali, Jumat (27/3/2026)

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku pelecehan seksual terhadap tiga WNA perempuan yang sedang berlibur di Bali. Korban masing-masing dua WNA asal Cina dan satu WNA asal Australia dengan 3 TKP yang berbeda. 

Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menyampaikan, Polda Bali berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku pelecehan seksual terhadap tiga WNA tersebut. "Korban masing-masing dua WNA asal Cina dan satu Australia dengan 3 TKP yang berbeda," jelas

Adhi Mulyawarman saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (27/3/2026). 

Dijelaskan, kasus pertama terjadi pada Senin 23 Maret 2026 di wilayah Ungasan, Kuta Selatan, serta di kawasan Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung. Korban merupakan WNA asal China berinisial RF perempuan 23 tahun. Saat itu, korban baru pulang dari tempat hiburan malam dalam kondisi mabuk. 

Korban tidak mengingat pasti apakah memesan ojek online atau menyetop pengemudi ojek, namun korban mengingat dibawa ke suatu tempat dan mengalami pelecehan seksual (hubungan badan). "Saat ini Kasus sudah ditangani Ditreskrimum Polda Bali dengan pelaku atas nama SAM laki-laki 24 tahun diamankan di hari yang sama berdasarkan laporan korban, serta sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP, " ungkapnya.

Lebih lanjut, Adhi Mulyawarman menjelaskan, sehari kemudian Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang kedua dengan korban inisial KN perempuan 21 tahun korban merupakan WNA asal Australia yang terjadi pada Selasa 24 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita di salah satu tempat hiburan malam.

Pelaku AMB (29) merupakan petugas keamanan tempat korban menginap di wilayah Seminyak, Kuta, Badung. Pelecehan terjadi saat korban KN kembali ke hotel karena menyadari ada barang yang tertinggal di tempat hiburan. Korban meminta pelaku mendampingi untuk mengambil barang tersebut. Namun, dalam perjalanan pelaku mengajak korban ke tempat bersantai. 

Saat situasi sepi dan korban berada di kamar mandi, pelaku melakukan pelecehan seksual. "Saat itu subuh dan situasi sepi, pada kesempatan itu timbullah niat pelaku AMG (security) untuk melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban, " ungkap Adhi Mulyawarman. 

Berdasarkan laporan korban, Tim Sat Reskrim Polresta Denpasar kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Denpasar Barat. "Saat ini pelaku sudah ditangani Satreskrim Polresta Denpasar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya. 

Sedangkan kasus ketiga ditangani Polres Badung dengan korban pelecehan seksual seorang WNA asal China yang melaporkan kejadian serupa pada Rabu 25 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita. 

Adhi Mulyawarman menjelaskan, korban datang dari tempat hiburan malam, saat tiba di hotel tempat menginap kuncinya tidak ditemukan. Korban lalu menemui front dest tempat menginapnya dan pelaku merupakan karyawan hotel. Pelaku mengantar korban ke depan kamar, namun pintu tidak bisa dibuka. Pelaku kemudian mengajak korban ke ruang front desk dengan alasan mengambil kunci cadangan. 

Korban sempat menolak dan memilih menunggu di depan kamar, namun pelaku memaksa hingga sebelum sampai di front desk, pelaku menarik dan membekap korban ke ruangan kosong. "Kemudian diduga terjadi pelecehan seksual oleh pelaku di ruang kosong hotel di daerah Canggu, Kuta Utara Badung. Pelaku KYP diamankan petugas berdasarkan laporan korban dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Badung," ungkap Adhi Mulyawarman. 

Hasil penyidikan ketiga pelaku melakukan aksinya saat korban datang dari hiburan malam saat subuh dan ketiga pelaku bukan residivis karena baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda.

Untuk kasus pertama yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali, pelaku terancam Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022, Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 479 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus kedua yang ditangani Polresta Denpasar, pelaku terancam Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022. Sementara kasus ketiga yang ditangani Polres Badung, pelaku terancam Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023.

wartawan
RAY
Category

Hadiri Festival Imlek dan Cap Go Meh, Bupati Sanjaya Tegaskan Harmoni Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Senin, (9/3), Festival Imlek 2577 Kongzili dan Cap Go Meh di Tabanan dipadati ribuan warga yang tumpah ruah memadati Jalan Gajah Mada menuju Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana untuk merayakan Parade serta Pentas Seni Budaya Nusantara. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.