Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tahap III Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK, Bupati Gus Par Tekankan Lima Pedoman ASN

pppk
Bali Tribune / PENGARAHAN - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata memberikan pengarahan PPPK Pengangkatan Tahun 2025 Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, Kamis (25/6/2026)

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menekankan lima pedoman penting yang harus dipegang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Tahap III Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengangkatan Tahun 2025 Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, Kamis (25/6/2026)

Kegiatan yang berlangsung di Aula BKPSDM Karangasem tersebut dihadiri Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa, Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta, Kepala BKPSDM Karangasem, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta ratusan PPPK yang mengikuti perpanjangan hubungan perjanjian kerja. Secara keseluruhan, sebanyak 2.442 PPPK mengikuti pengarahan dan proses perpanjangan hubungan perjanjian kerja secara bertahap.

Dalam arahannya, Bupati yang akrab disapa Gus Par menegaskan bahwa perpanjangan perjanjian kerja bukan sekadar proses administrasi kepegawaian, melainkan bentuk kepercayaan pemerintah kepada para pegawai untuk terus meningkatkan pengabdian dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Perpanjangan perjanjian kerja ini merupakan wujud kepercayaan pemerintah kepada saudara-saudara sekalian. Karena itu, kepercayaan ini harus dijawab dengan integritas, disiplin, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Menurut Gus Par, penentuan masa perpanjangan hubungan perjanjian kerja telah melalui berbagai pertimbangan, mulai dari capaian kinerja pegawai, kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan instansi, kemampuan keuangan daerah, hingga perkembangan regulasi yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, ia menekankan lima pedoman utama yang harus menjadi pegangan seluruh PPPK dalam menjalankan tugas sebagai ASN, diantaranya menjaga komitmen dan tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan negara. Hak yang diterima harus diimbangi dengan dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang optimal. Meningkatkan kinerja secara berkelanjutan,

menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penyalahgunaan wewenang, serta penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan diri dan keluarga.

Menjadi ASN yang adaptif dan inovatif. Perubahan status dari pegawai non-ASN menjadi PPPK, kata Gus Par, harus diikuti perubahan pola pikir dan pola kerja yang lebih profesional, inovatif, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan birokrasi modern dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

wartawan
AGS
Category

Dealer Changan Resmi Beroperasi di Bali, Usung Konsep Global dan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Dealer Changan Bali resmi berdiri sebagai gerbang baru mobilitas modern dan ramah lingkungan di Pulau Dewata. Berlokasi strategis di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 18, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dealer yang dikelola Top Motor ini diresmikan pada Senin (10/8/2026). Gerai ini menjadi yang pertama di Bali dan kelima di Indonesia yang menerapkan standar desain serta layanan penuh dari Changan.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.