Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sederhanakan lzin Penyiaran, Kominfo Terapkan Sistem Online Single Submission

Stakeholder penyiaran bersama Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli di Kuta, Rabu (6/6).

BALI TRIBUNE - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menerapkan Sistem Online Single Submission (OSS) untuk Perizinan Bidang Penyiaran. Penerapan itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha serta agenda Kementerian Kominfo mewujudkan First Class Broadcasting Licensing.  Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli  mengungkapkan Direktorat Penyiaran melakukan simplifikasi sistem perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta penyederhanaan regulasi dari empat Peraturan Menteri menjadi satu Peraturan Menteri saja. "Peningkatan pelayanan publik dalam hal ini sektor penyiaran termasuk dalam agenda keempat dengan melakukan reformasi birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang bebas korupsi dan menciptakan iklim industri penyiaran yang kondusif," katanya dalam Sosialisasi Regulasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Penyiaran untuk Menuju First Class Broadcasting Licensing, Rabu (6/6) di Kuta.  Menurut Ramli, upaya mewujudkan pelayanan perizinan yang prima atau First Class Broadcasting Licensing didukung dengan Peraturan Menteri Kominfo terbaru. Peraturan itu mencakup Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, hingga Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran. "Selain itu, Dirjen PPI juga akan menyosialisasikan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendirian Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Siaran FM untuk Keperluan Khusus," jelasnya.  Dirjen Ramli mengungkap, tujuan penyederhanaan regulasi tersebut untuk memastikan hal-hal antaranya, 1. efektivitas dan efisiensi 2. percepatan waktu pelayanan/proses perizinan penyiaran 3. adanya kejelasan proses, waktu dan sanksi untuk setiap tahapan proses perizinan 4. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Industri Penyiaran Melalui penyelenggaraan sosialisasi. Ramli berharap seluruh stakeholders memahami dan mendukung langkah yang diambil Kementerian Kominfo dalam penyederhanaan perizinan bidang penyiaran. Dari tempat yang sama masyarakat penyiaran mendukung First Class Broadcasting Licensing. Sejumlah stakeholders bidang penyiaran menyatakan dukungan atas upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadikan pelayanan perizinan penyiaran yang prima atau First Class Broadcasting Licensing. Dukungan itu diwujudkan dalam Deklarasi Bersama menuju First Class Broadcasting Licensing yang diinisiatif Kementerian Kominfo dan dicetuskan di Kuta, Bali. Dukungan stakeholder penyiaran atas inisiatif First Class Broadcasting Licensing berasal dari Dirjen PPI, Dirjen SDPPI, Sekjen Kementerian Kominfo, Ketua KPI Pusat dan para Ketua asosiasi lembaga penyiaran yaitu ATVSI, ATVNI, PRSSNI, ARSSLI, APMI, APTEKINDO, ICTA, ARTVISI, JRKI, ATVLI dan GO TV Kabel.arw   

wartawan
Arief Wibisono
Category

Bupati Sanjaya Buka Pameran UMKM, Puji Kreativitas Pelaku Usaha Tabanan di HUT Kota Singasana

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pembukaan Pameran IKM/UMKM dalam rangka memeriahkan HUT ke-532 Kota Singasana Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di kawasan Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Rabu (26/11), dibuka langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Asuransi Perjalanan di Aplikasi Mobile Permudah Nasabah Dapatkan Perlindungan Perjalanan

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2025/2026 bank menghadirkan layanan asuransi perjalanan melalui aplikasi. Pasalnya, minat masyarakat Indonesia untuk bepergian terus meningkat dari tahuh ke tahun. Terlihat dari data BPS Juli 2025 bahwa jumlah perjalanan wisatawan nusantara pada Juli 2025 tercatat melonjak 29,72 persen dibandingkan Juli 2024.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Tahun 2026, Pelaku Pariwisata Berharap Pemerintah Masuk Lagi di Sektor Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kendati pada tahun 2025 ini pemerintah pusat memberlakukan kebijakan mengurangi perjalanan dinas, rapat di hotel, seminar dan kegiatan lainnya yang dilakukan pemerintah, pengelola akomodasi wisata di Bali masih mencatatkan pencapaian yang tidak jauh dari tahun-tahun sebelumnya. Hal itu diungkapkan President Director PT.

Baca Selengkapnya icon click

Konservasi Owa Jawa, Jejak Nyata Yayasan AHM dan Warga Pekalongan Lestarikan Hutan

balitribune.co.id | Pekalongan – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) bersinergi bersama komunitas peduli fauna primata owa meluncurkan Program Konservasi Owa Jawa di Kawasan Hutan Petungkriyono dan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan Sosial dan Percepatan Pemulihan Jaringan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

balitribune.co.id | Medan – Telkomsel menyampaikan duka cita yang mendalam atas bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Banjir, longsor, yang mengakibatkan padamnya pasokan listrik di sejumlah wilayah sehingga mempengaruhi aktivitas masyarakat dan operasional layanan telekomunikasi.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Guru, Yayasan AHM Apresiasi Dedikasi Guru Inspiratif

balitribune.co.id | Jakarta – Memperingati Hari Guru, Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) memberi penghargaan bagi tenaga pengajar pada ajang Guru Inspiratif Astra Honda 2025 dari seluruh Indonesia. Apresiasi dan dukungan Yayasan AHM ini diberikan khusus bagi para guru yang telah berdedikasi dan inovatif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa secara berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.