Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sedot Anggaran Hingga 480 Juta, Keberadaan Tim Ahli Kelengkapan DPRD Bangli Perlu Dievaluasi

I Made Joko Arnawa
Bali Tribune / I Made Joko Arnawa

balitribune.co.id | Bangli - Ketua Fraksi Gabungan Restorasi Raya DPRD Bangli, I Made Joko Arnawa meminta agar dilakukan evaluasi terhadap keberadaan kelompok pakar atau tim ahli kelengkapan dewan (AKD) Bangli. Pihaknya beralasan perlu dilakukan evaluasi karena masalah efisiensi anggaran dan juga melihat sejauh ini fungsi dan tugasnya tidak jelas. Masalah efisiensi anggaran telah diatur dalam Intruksi Presiden (inpres) No 1 Tahun 2025. Justru di tengah upaya efisiensi anggaran dibentuk kelompok pakar atau tim ahli yang berjumlah 10 orang. 

“Ini berbanding terbalik dengan wacana efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat, ada kesan pemborosan anggaran, melihat honorium yang diterima untuk satu tahun habiskan anggaran Rp480 juta,” tegas politisi dari Partai Gerindra ini pada Selasa (11/3).

Joko Arnawa juga menyinggung orang- orang yang duduk sebagai tim ahli. Menurutnya tim ahli merupakan kelompok pakar atau ahli yang memilki keahlian dalam bidang terttentu. Dalam menalankan tugasnya, tim ahli dapat memberikan pemikiran startegis, saran ahli dan kepeminpinan di bidangnya, seperti akademisi yang ahli dibidang tertentu atau tokoh masyarakat yang memilki kapasitas sesuai kebutuhan.

”Apa yang dijadikan parameter menunjuk orang sebagai tim ahli tidak jelas. Kami melihat ada kesan asal comot saja menunjuk orang duduk sebagai tim ahli, oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi, bahkan sejauh ini tupoksi mereka tidak jelas,” sindir politisi asal Desa Songan ini. 

Dari 10 orang tim ahli ternyata di huni oleh 6 orang mantan anggota DPRD Bangli yang sebelumnya gagal bertarung dalam Pileg.

Terpisah Sekretaris DPRD Bangli, Nasrudin SH saat dikonfirmasi mengatakan, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli AKD mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Dan Peraturan DPRD Bangli No 1 Tahun 2018 tentang tata tertib (tatib). 

Lanjut Nasrudin, jumlah kelompok pakar atau tim ahli 10 orang yakni 1 ( satu) orang untuk masing-masing ketiga pimpinan Dewan. Badan Anggaran (banggar), Bamus, BK, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (bapemperda), Komisi I, Komisi II, dan Komisi III, masing-masing dapat satu orang.

”Kelompok pakar atau tim ahli diberikan honorium Rp 4 juta per orang per bulan,”  kata  Nasrudin.

wartawan
SAM
Category

Targetkan 20.000 Peserta, Asita Bali Siapkan Fun Run "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali"

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali membahas rencana pengembangan wisata olahraga melalui ajang lari bertajuk "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali” di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (6/4/2026). Ketua DPD Asita Bali, I Putu Winastra menyampaikan, tengah menyiapkan kegiatan Fun Run dengan konsep lintasan 5 Kilometer dan 10 Kilometer, menargetkan partisipasi hingga 20.000 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.