Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sehari, Bupati Suwirta Hadiri Belasan Piodalan

Bupati Suwirta bersama Nyonya nunas wangsuh pada Ida Bhatara saat hadir dalam pelaksanaan ritual Piodalan di salah satu Pura di Klungkung baru-baru ini.

BALI TRIBUNE - Seolah tak mengenal rasa lelah, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menghadiri pelaksanaan ritual di 13 Pura. Uniknya, kunjungan itu dilakukannya dalam satu hari. Didampingi Nyonya, Bupati Suwirta saat hadir pada pelaksanaan ritual Piodalan di Pura Puseh dan Baleagung Desa Pakraman Minci Klungkung,Selasa (15/1) malam lalu mengatakan, kehadirannya ke pelaksanaan ritual keagamaan merupakan wujud komitmennya selaku pimpinan wilayah. “Kegiatan ini adalah murni saya lakukan sebagai wujud bakti dan pengabdian saya selaku Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung sebagaimana komitmen yang pernah saya sampaikan saat melaksanakan simakrama beberapa waktu lalu,”tegasnya. Saat rahina Anggarkasih Medangsia itu, sedikitnya 13 lokasi upacara dikunjungi oleh Bupati Suwirta. Adapun lokasi dimaksud diantaranya, Pujawali di Pura Puseh dan Baleagung Desa Pakraman Minci, Pura Sad Kahyangan Goa Lawah, Pura Dalem Bugbugan Desa Pakraman Gelgel, Pura Dalem Tegal Besung Desa Besang, Pura Paibon di Desa Aan, Pura Dalem Desa Tegak Selat, Pura Pujut Gempel Ds Kusamba, Pura Dalem Desa Pakraman Gunung Rata Desa Getakan, Pura Dalem Penasan Desa Pakraman Penasan, Pura Dalem Gede serta 2 Merajan Dadia di Desa Pakraman Aan. Selain mengikuti persembahyangan, pada kehadirannya itu Bupati Suwirta juga berkesempatan mengukuhkan awig-awig Desa Pakraman Minci. Selama melaksanakan perjalanan spiritual hingga larut malam itu, Bupati Suwirta menyaksikan berbagai tradisi unik serta tarian-tarian sakral. Salah satunya adalah, tradisi berkesenian di Pura Dalem Desa Adat Tegak. “Saya tidak menyangka dapat melihat berbagai atraksi tarian sakral dan cukup unik dan, ini adalah yang pertama kalinya saya lihat,” ucapnya. Atas kondisi tersebut, Bupati Suwirta menyatakan akan melakukan inventarisasi guna pelestarian tradisi serta kesenian sakral dimaksud. “Akan segera saya perintahkan Dinas Kebudayaan untuk melakukan inventarisasi sejumlah tarian sakral ini sehingga kita akan tahu kekayaan budaya yang Klungkung miliki,” terangnya. “Ini belum semua desa yang saya kunjungi, kedepan pasti makin banyak lagi tradisi dan kesenian unik yang akan saya temui,”imbuh Suwirta.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.