Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejak Posko PMK Dibuka, Ombudsman Bali Belum Terima Pengaduan

Bali Tribune/ Kepala Koordinator Penanggungjawab PMK, Mubarok



balitribune.co.id | Denpasar - Sejak di bukanya Posko PMK di Denpasar oleh Ombudsman Bali pada 3 Agustus 2022, hingga saat ini belum ada pengaduan dari masyarakat pemilik hewan ternak terkait penyakit mulut dan kuku (PMK).

Ditemui wartawan Bali Tribune, Senin (8/8) Kepala Koordinator Penanggungjawab PMK, Mubarok membenarkan jika sampai saat ini belum ada pengaduan PMK di Denpasar.

Posko pengaduan PMK ini dibuka dengan tujuan agar masyarakat pemilik hewan ternak yang terjangkit PMK ataupun yang belum mendapatkan vaksinasi untuk hewan ternaknya, dapat melakukan pengaduan di posko yang telah disediakan.

Mengenai kasus PMK di Denpasar, Mubarok mengatakan jika saat ini kasus PMK mulai menurun. "Untuk saat ini perkembangan kasus PMK di Denpasar sudah mulai menurun," ujarnya.

Mubarok menegaskan bahwa pembukaan Posko pengaduan PMK tersebut berkaitan dengan dengan penyaluran bantuan bagi peternak yang hewan ternaknya terinfeksi PMK.

"Mengenai kompensasi, jika ada pengaduan dari pemilik hewan ternak yang terjangkit PMK, maka dapat menerima penyaluran kompensasi tersebut,” kata Mubarok.

Namun, lanjut Mubarok, hal yang harus diperhatikan dalam penyaluran kompensasi,  pertama mengenai pendataan, jangan sampai ada data yang berbeda. Kedua, mengenai penyaluran. Penyaluran ini berkaitan dengan pendataan, jika data salah maka penyaluran tidak tepat sasaran. Ketiga, kita harus mengantisipasi keterlambatan penyaluran bantuan.

Hingga saat ini, kata Mubarok, pemantauan dan eksekusi dari Satgas masih berjalan dengan baik. Jika ada hewan ternak yang terindikasi PMK, maka satgas akan melakukan eksekusi agar hewan ternak lainnya tidak terkontaminasi PMK.

Mengenai vaksinasi, hingga saat ini belum ada keluhan mengenai penyaluran vaksinasi. "Sejauh ini proses vaksinasi tidak ada keluhan. Kami selalu melakukan pemantuan,," jelas Mubarok.
 

Mubarok menjelaskan, bagi masyarakat yang hendak melakukan pengaduan, dapat langsung mendatangi kantor Ombudsman Provinsi Bali ataupun dapat melalui via whatsapp dan email.

wartawan
DIR
Category

GOR Tembuku Bangli Butuh Sentuhan Pemeliharaan

balitribune.co.id | Bangli - Sempat tidak bisa difungsikan karena terbentur masalah lahan GOR Tembuku, Bangli, sejak dua tahun terakhir baru bisa digunakan. Namun karena saking lama terbengkalai beberapa bagian bangunan GOR rusak. Oleh karena itu perhatian pemerintah daerah guna perbaikan fasilitas umum tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bangun Bioskop di Pasar Rakyat Gianyar, Pemkab Siapkan Anggaran Rp15,3 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Fasilitas hiburan baru bakal hadir di pusat Kota Gianyar. Pemkab Gianyar menyiapkan pembangunan bioskop di lantai IV Pasar Rakyat Gianyar dengan pagu anggaran mencapai Rp15,3 miliar.

Rencana tersebut dibenarkan Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat ditemui di sela-sela memantau pelaksanaan Pilkel serentak, Minggu (20/9/2026). Mahayastra memastikan Gianyar akan memiliki fasilitas bioskop.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Pencurian di 5 TKP, Pelaku Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id | Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung-warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna mendorong peningkatan status penetapan cagar budaya di wilayah Klungkung. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.