Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejumlah Krama Tidak Diperbolehkan Memilih, Pemilihan Bendesa Dlodbrawah Dipertanyakan

Bali Tribune/ DATANGI - Sejumlah krama, Rabu (24/11/2021), datangi rumah Kelihan Adat Tegalsari tanyakan mekanisme pemilihan setelah adanya sejumlah warga tidak diperbolehkan memilih.



balitribune.co.id | Negara - Pengadengan bendesa yang masih menerapkan sistem pemilihan di Desa Adat Dlodbrawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, kini menimbulkan polemik. Sejumlah krama mempertanyakan proses pemilihan. Krama menyebut persoalan ini disebabkan lantaran prerarem ngadengan bendesa tidak tersosialisasikan hingga ada krama yang tidak diberikan untuk memilih.

Sejumlah krama di Desa Dlodbrawah mempersoalkan pelaksanaan pemilihan bedesa adat setempat. Seperti yang terjadi di Banjar Adat Tegalsari, Banjar Dangin Marga. Setelah sebelumnya keberatan mereka tidak mendapat respon, sejumlah krama, Rabu (24/11/2021), ngelurug ke rumah Kelihan Adat Komang Sarya yang juga selaku Panitia Pelaksana Pemilihan Bendesa di Balai Banjar Tegalsari. Mereka menuntut kelihan adat untuk menindaklanjuti keberatan krama yang tidak diberikan memilih saat hari pemilihan pada Senin (22/11/2021) lalu.

Salah sorang krama, Putu Budiasa (43) menyebut di banjarnya ada 5 krama yang tidak diberikan untuk memilih lantaran dinilai terlambat saat pendaftaran di hari pemilihan oleh kelihan adat. Ia mengaku sebelumnya prerarem ngadegang bendesa juga belum tersosialisasikan secara jelas, “pendaftaran ditutup jam 09.00 Wita, padahal sebelumnya saat mapengarah (pengumuman ke krama), tidak ada pemberitahuan mengenai adanya waktu pendaftaran pemilih dari jam 08.00 Wita sampai jam 09.00 Wita,” ujarnya.

Krama lainnya, Putu Adnyana (40) mengatakan, kelihan adat saat pemilihan tidak memberikan krama yang datang di atas jam 09.00 Wita untuk memilih. “Kenapa di banjar lain diperbolehkan memilih walau datang jam 10.00 Wita, krama ini saat itu bekerja dan sudah menyempatkan hadir, tapi tidak diberikan. Saat pertemuan di desa Pak Kelihan tidak mau mengakui ada kesalahan,” ungkapnya.

Begitupula Putu Sila Budiasa (42) mengaku saat paruman juga tidak disebutkan adanya tata tertib pembatasan waktu pendaftaran pemilih. “Apakah keberatan warga ini akan ditindaklanjuti di paruman desa? Kami meminta Pak Kelihan untuk menindaklanjuti keberatan krama. Jangan sampai di bawah tidak ada persoalan saat pemilihan bendesa. Kami menuntut hak pilih krama di banjar,” ujarnya.

Sedangkan krama lainnya, Gusti Putu Arya Dana, “Kami minta kelihan dan pemucuk banjar kembali mempertanyakan ke desa, jangan sampai krama tetap jadi kambing hitam. Benar menurut kelihan kami tapi di banjar lain ada kebijakan beda, kita harus bicarakan. Kelihan didesak krama, kami minta agar cepat ke desa. Biar jelas benar salahnya karena beda persepsi agar warga tidak rebut terus,” tuturnya.

Kelihan Adat Komang Sarya mengatakan ini permasalahan terkait adat. Ia mengakui ada 5 warga yang tidak diberikan memilih. “Sesuai aturan paruman adat pendaftaran sampai jam 09.00 Wita, mungkin banjar lain diberikan kebijakan lebih dari jam 09.00 Wita. Kalau dianggap salah, ada sedikit ketimpangan saya juga manusia. Kami tidak menjegal. Nanti kita bicarakan di paruman adat,” ujarnya.

Selaku panitia, saat pemungutan suara ia mengaku juga dibantu 3 orang pemucuk dari sabha desa, 3 juru arah, seorang tokoh dan 2 pecalang. Di banjarnya ada 96 krama sebagai pemilih. “Setiap pemilih menuliskan nomor urut calon di kertas. Terkait informasi ke masyarakat saya akui pemahaman juru arah juga berbeda-beda. Karena ini sudah di ranah desa agar diselesaikan di desa. Rapat paruman desa menentukan. Kalau memang dianggap salah dan harus pemilihan ulang saya siap. Kita sama-sama melaksanakan,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.