Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejumlah Parpol Pendatang Baru Tercatat di Kesbangpol

Bali Tribune / Kappa Tri Aryandono.

balitribune.co.id | SingarajaSejumlah partai politik (parpol) baru atau new comer dipastikan akan meramaikan kontestasi pada pemilihan umum 2024 mendatang.Parpol-parpol tersebut saat ini sudah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng menambah daftar parpol yang sudah terlebih dahulu hadir meramaikan jagad politiknasional.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono megatakan,keberadaan sejumlah parpol baru tersebut memang sudah terdaftar pada Kantor Kesbangpol. Dan parpol new comer itu lengkap dengan nama-nama pengurus,alamat hingga nomor kontak ketuanya.

“Memang dari data yang ada pada kami, beberapa parpol baru sudah tercatat pada data kami di Kabupaten Buleleng.Dan sudah terdaftar resmi beserta nama-nama pengurus dan alamatnya,” kata Kappa Tri Aryandono, Selasa (24/5).

Dengan demikian,kata Kappa Tri Aryandono,saat ini tercatat sebanyak 19 parpol yang tercatat di Kabupaten Buleleng.Nama-nama parpol baru itu diantaranya,partai besutan Amien Rais yakni Partai Ummat, Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Gelombang Rakyat (Gelora) besutan Anis Matta dan Fahri Hamzah, Partai Garda Perubahan Indonesia.

“Parpol-parpol itu Tercatat pada kantor Kesbangpol bukan berarti semua partai itu akan lolos ikut pemilu, ada tahapan verifikasi yang akan dilakukan penyelenggara pemilu untuk memastikan parpol tersebut bisa ikut kontestasi pada pemilu yang akan datang,” imbuhnya.

Sementara itu terkait dana bantuan politik untuk parpol diBuleleng, Kappa Tri Aryandono mengatakan,Pemkab Buleleng telah menyiapkan dana bantuan politik sebesar Rp 1,14 miliar. Dana itu diperuntukkan bagi 8 partai yang berhasil menempatkan politisi mereka di gedung parlemen.

Bantuan keuangan kepada parpol hasil pemilu 2019 tersebut berdasar SK Bupati Buleleng No.200/162/HK/2002 akan dicairkan pada bulan Juni mendatang.Besarannya beragam disesuaikn dengan  perolehan suara mereka pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.“Nominal yang diterima tiap partai akan berbeda bergantung  perolehan suara pada Pileg 2019. Setiap suara sah akan dikalikan dengan nilai Rp 2.891,” jelasnya Selasa (24/5).

Untuk proses administrasi pertanggungjawaban banpol,kata mantan Kabag Umum Setda Buleleng ini,sudah beres kendati sebelumnya ada persoalan tidak signifikan perlu diselesaikan.Diantara 8 parpol yang berhak menpatkan dana bantuan,hanya Partai Demokrat yang kemungkinan telat dicirkan mengingat partai berlambang mercy itu belum menyetor nama-nama pengurusnya.

“Partai Demokrat belum setor nama pengurus namun yang lainya sudah.Kemungkinan pencairan banpolnya akan terlambat.Kita tidak mungkin menunggu yang satu sementara 7 lainya sudah beres,” imbuhnya.

Adapun PDI Perjuangan tercatat sebagai parpol dengan raihan suara tertinggi. Partai tersebut mengantongi 18 kursi di DPRD Buleleng dengan perolehan 157.617 suara. Sehingga total bantuan yang didapat sebesar Rp 455,67 juta. Disusul Partai Golkar sebesar Rp 179,27 juta, Partai Gerindra dengan suara sebanyak 38.166 suara mendapat kucuran banpol sebanyak Rp 110,33 juta. Kemudian Partai Nasdem Rp 108,51 juta, Partai Demokrat Rp 106,43 juta, Partai Hanura Rp 95,40 juta, Partai Perindo Rp 47,03 juta dan paling buncit Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). dengan suara sebanyak  13,948 suara memperoleh banpol sebanyak Rp 40,32 juta.

“Dana banpol paling lambat akan cair pada Bulan Juni mendatang dan khusus untuk partai Demokrat akan menyusul setelah menyerahkan kelengkapan nama pengurusnya,” tandas Kappa Tri Aryandono.

wartawan
CHA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.