Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejumlah Sopir Truk di Nusa Penida Keluhkan Atrean

SAMPAIKAN - Perwakilan sopir truk di Nusa Penida sampaikan aspirasi ke Bupati Suwirta.

BALI TRIBUNE - Sejumlah perwakilan sopir truk ungkel yang berjumlah  5 orang, Jumat (9/11) sekitar pukul 9.00 wita, mendatangi Kantor Bupati Klungkung. Bertindak selaku pimpinan rombongan pernyampaian aspirasi  Made Mudra (53) alamat Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Nusa Penida. Kedatangan mereka diantar Wakil Ketua DPRD Klungkung Wayan Buda Parwata, diterima Bupati Suwirta serta dihadiri Kadishub Nyoman Sucitra dan Kasi Perkapalan Ketut Gede Sudiarta.  Di hadapan Bupati Suwirta, pimpinan rombongan Made Mudra menyatakan kedatangan mereka bukan demo melainkan menyampaikan keluhan para sopir truk ungkel yang jumlahnya ratusan di Nusa Penida memohon kepada Bupati Klungkung untuk bisa menjembatani mereka agar atrean truk yang sampai berminggu minggu hanya menunggu penyebrangan melalui Kapal Roro Nusa Jaya Abadi maupun Kapal LCT bisa ditambah ektra tripnya dan jumlah truk yang akan diseberangkan ke Nusa Penida maupun kembali ke daratan.  Di samping itu dirinya berharap kepada Bupati Suwirta bisa membantu kelancaran transportasi truk dengan menggunakan Kapal Roro  NJA maupun LCT agar bisa ditambah ekstra tripnya seminggu minimal 3 kali trip. “Minimal bisa sama seperti  dulu 3 kali trip. Saat ini hanya sekali sehingga menambah kemacetan angkutan truk yang antre baik yang ada di Padang bai maupun di Dermaga nusa penida sendiri,” jelas Made Mudra setelah diterima Bupati Suwirta diruang rapat Kantor Bupati Klungkung.  Kata dia, saat ini di lokasi penyeberangan terjadi penumpukan barang yang tidak terangkut selama kondisi ini belum ada solusi. Rekan sopir yang lain menyebutkan, saat ini 15 hari angkutan truk baru dapat lewat sekali. “Untuk saat ini yang menjadi kecemburuan adalah Kapal LCT tidak melayani truk yang antre berhari hari, mereka hanya semau-maunya, kadangkala truk luar yang baru ikut antre karena mencarter Kapal LCT ini mereka langsung bisa berangkat menyeberang, sementara kita yang antre berhari-hari malah tersisih,” jelas sopir Nyoman Warka menambahkan. “Kami intinya mohonkan Kapal Roro Nusa Jaya Abadi ini bisa menambah tripnya dari seminggu 3 kali hari Selasa, Kamis, Sabtu. Jika yang sekarang ini hanya 1 trip setiap hari. Dan kalau bisa, Kapal LCT  ini bisa melayani pengangkutan truk, utamanya kalau boleh yang antre diutamakan walaupun mobil dari manapun asal ikut antre,” jelas Mudra. Dirinya memprotes mobil angkutan truk TB (Truck Besar)  malah diberikan lewat setiap hari. “Jika ini dibiarkan, apa tidak menimbulkan kemacetan di kawasan Nusa Penida, termasuk jembatan dermaga penyeberangan maupun jalan jalan di kawasan Nusa Penida dikhawatirkan akan cepat rusak,” ujarnya. Menyikapi aspirasi para sopir ini, Bupati Suwirta menyambut baik, dengan tegas bupati menyataka truk besar ke Nusa Penida dilarang masuk. ”Kita sudah dengan tegas memerintahkan truk besar dilarang masuk ke Nuusa Penida, di samping jalan jalan sudah sempit terpaksa mobil biasa harus rela mundur menghindar jika ada truk besar lewat,” jelas Bupati Suwirta.  Dirinya meminta kepada Kadishub Nyoman Suwirta agar bisa singkronkan data, kira-kira berapa kebutuhan masyarakat akan material dan sembako. Sehingga bisa ditentukan berapa kenbutuhan trip untuk setiap kali Kapal bisa menyeberangkan truk-truk seperti itu. “Untuk mobil besar seperti truk besar kita sudah pastikan tidak boleh ada toleransi diseberangkan, mohon ini diatensi bisa lisan dulu, nanti dilanjutkan dengan surat resmi,” pinta Bupati Suwirta pada Kadishub Nyoman Sucitra.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.