Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Adi Arnawa Dorong FKUB Berperan dalam Penanganan Covid-19

Bali Tribune/ FKUB - Sekda Badung Wayan Adi Arnawa sekaligus Ketua FKUB Badung saat memimpin langsung Rapat Pengurus Harian FKUB Badung, di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (23/9).

balitribune.co.id | Mangupura  - Wabah Covid-19 sangat berdampak pada semua sektor kehidupan. Guna mempercepat penanggulangan wabah ini, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) juga mempunyai peran sentral khususnya menyosialisasikan penanganan Covid-19 dengan Prokes yang ketat kepada semua umat terutama dalam melaksanakan peribadatan. 
 
"Kami mendorong FKUB Badung berperan aktif dalam membantu pemerintah Kabupaten Badung khususnya dalam menangani wabah Covid-19," tegas Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa selaku Ketua FKUB Badung, saat memimpin langsung Rapat Pengurus Harian FKUB Badung, di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (23/9/2021).
 
Adi Arnawa menyampaikan, apresiasi kepada semua pengurus FKUB Badung yang berkesempatan hadir pada rapat perdana di tengah-tengah pandemi Covid-19 dengan tetap mentaati Prokes. 
 
"Melalui rapat ini kami harapkan adanya ide dan masukkan dari pengurus FKUB, untuk kita bisa mengambil langkah-langkah ke depan demi menjaga eksistensi FKUB Badung," harapnya. Beliau juga mengakui wabah Covid sangat berdampak pada program kegiatan yang direncanakan FKUB Badung. Meskipun dengan keterbatasan program maupun anggaran, Adi Arnawa berkeinginan FKUB harus berbuat terutamanya tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama serta berperan dalam penanganan Covid-19.
 
Untuk itu Adi Arnawa meminta pengurus segera melakukan konsolidasi ke dalam, dalam melaksanakan tugasnya sehingga kehadiran dan gaung FKUB dapat dirasakan masyarakat. "Dengan kepengurusan yang baru ini, saya inginkan ada gerakan riil dari FKUB Badung di tahun 2021," imbuhnya.
 
Dari usul, saran, masukkan pengurus FKUB, disimpulkan, bahwa akan dilaksanakan pelantikan pengurus FKUB secara formal sekaligus silaturahmi dengan Bupati Badung. Melaksanakan pertemuan pengurus secara rutin setiap tiga bulan sekali. Mengenai program ke depan ada dua masukan yang cukup bagus. Pertama, FKUB ikut berperan dalam penanganan Covid-19 dan kedua, ada rencana melaksanakan Focus Group Diskusi (FGD) sesuai tema dari Kementerian Agama, "Moderasi Kehidupan Keberagaman".   
wartawan
ANA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.