Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Adi Arnawa Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri

Bali Tribune / TIM P3DN - Sekda Wayan Adi Arnawa saat memimpin rapat Tim P3DN di Ruang Pertemuan Kriya Gosana Puspem Badung, Senin (9/5).

balitribune.co.id | MangupuraSekretaris Daerah Kabupaten Badung selaku Ketua Tim P3DN Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin rapat Tim P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri), bertempat di  Puspem Badung, Senin (9/5).

Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan IB Gede Arjana, Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Badung I Made Widiana, Kadis Perinaker Badung IB. Oka Dirga, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Dewa Sudirawan, beserta anggota tim P3DN Badung.

Adi Arnawa mengatakan, rapat ini merupakan rapat perdana dari Tim P3DN Badung untuk Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Kabupaten Badung dan diharapkan Tim P3DN berupaya seoptimal mungkin meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri baik melalui upaya sosialisasi, pemantauan, pengawasan dan evaluasi dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dan BUMD, untuk selanjutnya menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Rapat Tim P3DN hari ini merupakan rapat perdana dalam rangka persiapan pelaksanaan Bali Showcase dan Business Matching 2022 yang disertai pameran produk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta menyiapkan data daftar 50 kebutuhan belanja barang/ jasa terbesar tahun anggaran 2022. Saya harapkan Tim P3DN berupaya untuk seoptimal mungkin meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri baik melalui sosialisasi, pemantauan, pengawasan dan evaluasi dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Badung dan BUMD,“ ujarnya.

Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan IB Gede Arjana mengatakan, rapat tim P3DN kali ini untuk menindak lanjuti surat dari Sekda Provinsi Bali Nomor B.42.005/12 725/P2PA/B. PBJEK tanggal 26 April 2022, tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Afirmatif belanja barang/jasa Pemerintah Untuk Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil (UKM) serta Koperasi. 

“Menindak lanjuti surat dari Sekda Provinsi Bali dan Instruksi Presiden Republik Indonesia, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam negeri dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah, serta mewujudkan komitmen belanja barang dan jasa pada saat Business Matching yang dilaksanakan di Nusa Dua pada tanggal 22 sampai dengan 24 Maret tahun 2022,” jelasnya.  

wartawan
ANA
Category

Kasus Scam Tembus 530 Ribu, OJK Perkuat Kolaborasi Indonesia-Australia

balitribune.co.id | Jakarta - Maraknya penipuan digital di sektor jasa keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan Australia, untuk mempercepat penanganan scam yang kini berkembang lintas negara dan lintas sektor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.