Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Adi Arnawa Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Badung Tahun 2021

Bali Tribune/ PASKIBRAKA - Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mengukuhkan Paskibraka Kabupaten Badung di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung, Sabtu (14/8).

balitribune.co.id | Mangupura  - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Sang Merah Putih dalam acara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada Tanggal 17 Agustus 2021 yang akan datang, secara resmi dikukuhkan oleh Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung, Sabtu (14/8). Turut mendampingi Forkopimda Kabupaten Badung, para pejabat terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, serta para undangan lainnya.
 
Dalam kesempatan ini Sekda Adi Arnawa,  memberi apresiasi kepada adik-adik yang terpilih untuk menjadi Paskibraka Pengibar dan Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada peringatan detik-detik Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 Tahun 2021 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2021 mendatang. Dimana mereka yang terpilih harus siap mengemban tugas mulia dan bersejarah, ini adalah langkah yang langka bisa terpilih menjadi anggota Paskibraka, maka dari itu tentunya adik-adik patut berbangga karena mendapatkan kehormatan dan kepercayaan yang begitu tinggi untuk mengemban tugas yang sangat mulia pada Hari Bersejarah, yakni Peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
 
“Maka dari itu pertanggung jawabkan kepercayaan ini dengan melaksanakan tugas sebaik- baiknya. Ini merupakan cerminan, kesiapan untuk tampil dalam melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa kelak,” katanya.
 
Mereka yang terpilih adalah mereka yang memiliki akhlak dan budi pekerti yang baik, cerdas, dan berpengetahuan, sehat jasmani dan rohani serta yang memiliki semangat untuk mengabdi dan berbuat yang terbaik untuk negaranya, dan rukun satu sama lainnya. Selain itu memiliki rasa kasih sayang dengan sesama tanpa membedakan agama, suku, ras, kedaerahan dan lain- lain.
 
Lebih lanjut Sekda Adi Arnawa menegaskan, maknailah tanggung jawab ini sebagai kehormatan karena tidak semua mendapat kesempatan untuk mengemban misi yang mulia ini. Oleh karena itu, jadikan apa yang akan adik-adik laksanakan pada tanggal 17 Agustus nanti sebagai tonggak penting, tonggak bersejarah dalam melangkah ke depan, untuk mempersiapkan diri menjadi putra-putri terbaik bangsa dan menjadi teladan bagi generasi muda lainnya di Kabupaten Badung," jelasnya.
 
“Sekali lagi saya ucapkan selamat atas terpilihnya adik-adik menjadi anggota Paskibraka Kabupaten Badung Tahun 2021.
 
 Persiapkan diri dengan sebaik-baiknya sejak saat ini, jaga kesehatan, makan-makanan bergizi, konsentrasi yang baik dan tetap taati Protokol Kesehatan. Dengan demikian, tugas penting nanti baik saat pengibaran bendera di pagi hari atau pada saat penurunan  bendera di sore hari dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya,”  pesan Adi Arnawa.  
wartawan
ANA
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.