Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Adi Arnawa Pimpin Rapat Pembahasan Proyek PLTHS di Badung

Bali Tribune / RAPAT - Sekda Badung Adi Arnawa saat memimpin langsung rapat pembahasan Proyek PLTHS di Ruang Rapat Sekda Badung, Rabu (26/1).

balitribune.co.id | Mangupura - Terkait dengan rencana Pemkab Badung ingin membangun energi terbarukan yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Hidro Statis (PLTHS) yang eco friendly atau ramah lingkungan, Sekda Adi Arnawa memimpin langsung rapat pembahasan Proyek PLTHS bertempat di Ruang Rapat Sekda Badung, Rabu (26/1). Turut mendampingi Perwakilan Hydrodynamic Energy Conversion Technology (HYGEN STG) Hendarto, Asisten Ekonomi dan Pembangunan IB Arjana, Kadis PUPR IB. Surya Suamba, Kabag Tapem I Made Surya Dharma, Kabag Hukum dan HAM AA Gde Asteya Yudhya dan dinas terkait lainnya.

Sekda Adi Arnawa mengatakan bagaimanapun juga saat ini kebutuhan listrik di Bali masih disupport paiton, seyogyanya memang Bali harus mandiri energi. Mungkin ada suatu teknologi terbarukan yang bisa membantu Bali ini walaupun outputnya di luar PLN. Sekda menjelaskan

bahwa di Puspem Badung per bulannya menghabiskan sekitar 600 juta untuk memenuhi kebutuhan listrik. “Apabila nanti bisa trial atau percontohan dulu untuk pembuatan dan di tempatkan di Puspem untuk mensuplai listrik di area puspem dulu, setengahnya saja kebutuhan listrik yang kita butuhkan tersuplai maka berarti energi ini terbukti. Kita di Badung sangat membutuhkan ini karena eco friendly dan sangat efisien,” ujarnya.

Pihaknya berprinsip sepanjang energi ini mampu menjawab kebutuhan energy listrik serta di Badung bisa mandiri dengan teknologi baru ini, sehingga kedepannya bisa menjadi pilot project di Pemkab Badung. “Karena kami sangat membutuhkan energi ini dan mudah-mudahan ini bisa jalan sesuai harapan kita. Silahkan teman-teman tim mengkaji dan kita sikapi pembangunan yang nanti direncanakan akan berada di Ungasan. Sebisa mungkin bagaimana cara ini bisa terbangun dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan energi kita di Bali. Oleh karena itu nanti kita akan adakan rapat internal lagi untuk menjawab pembangkit listrik tenaga terbaru ini. Nanti kami akan jadwalkan tim kita untuk turun melihat demo product  di Pecatu,” imbuhnya.

Sementara Perwakilan Hydrodynamic Energy Conversion Technology (HYGEN STG) Hendarto mengatakan pihaknya bisa menjamin energi ini eco friendly dan murah dan bisa di bangun dimana saja. Disamping itu tidak menggunakan bio solar yang bahannya dari fosil karena menghasilkan residu dan merusak alam. “Semoga teknologi yang kami bawa ini bisa menghasilkan kemandirian energi untuk Badung bahkan Bali itu sendiri. Bali itu masih bergantung kepada paiton dan kedepannya kita bangun ini agar Bali tidak lagi bergantung kepada Paiton. Kalau kita bangun lebih banyak titik maka efisiennya akan sangat maksimal dan menghemat biaya, semoga nanti bapak sekda bisa melihat demo produk kami yang ada di Pecatu,” harapnya.

wartawan
ANA
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.