Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Adi Arnawa Resmikan Balai Banjar Adat Ancak, Desa Adat Kampial Jaga Persatuan dan Kesatuan antar-Sesama Masyarakat

Bali Tribune/ KARYA - Sekda Badung Wayan Adi Arnawa menghadiri karya ngenteg linggih pedudusan alit di Balai Banjar Ancak, Desa Adat Kampial Kuta Selatan, Rabu (20/10/2021).


balitribune.co.id | Mangupura - Setelah rampungnya pembangunan Balai Banjar Ancak, Desa Adat Kampial, bertepatan dengan Purnama Sasih Kelima Buda Wage Wuku Warigadean, dilaksanakan karya ngenteg linggih pedudusan alit, Rabu (20/10/2021).

Acara ini dihadiri Sekretaris Daerah I Wayan Adi Arnawa sekaligus meresmikan Balai Banjar Ancak, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan dengan melakukan paraf pada prasasti sekaligus menyerahkan dana punia secara pribadi sebesar Rp 5 juta. Turut hadir Anggota DPRD Badung I Wayan Loka Astika, I Wayan Luwir Wiana, Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta beserta tokoh masyarakat setempat.

Sekda Badung Adi Arnawa dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Badung merasa bangga terhadap warga di sini yang sudah melaksanakan upacara karya ngenteg linggih dan padudusan alit. Ini merupakan wujud bakti masyarakat kepada Tuhan Yang Maha Esa di dalam situasi pandemi Covid-19. Selaku pemerintah pihaknya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaksanakan upacara karya ngenteg linggih dan padudusan alit.

Lebih lanjut Sekda Badung mengajak masyarakat untuk waspada disamping tetap menerapkan Protokol Kesehatan karena di wilayah Bali khususnya di Badung masih bertumpu pada sektor pariwisata, dimana dengan adanya pandemi Covid-19, pariwisata di Bali sangatlah menurun.

“Kepada warga di sini saya minta agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan disamping sebagai jaminan berupa garansi kepada para wisatawan domestik maupun para wisatawan Internasional yang ingin berkunjung ke Bali.

“Saya berharap agar warga di sini tetap bersatu dari segi Kenyamanan, Keamanan, Kebersihan, serta Kesehatan. Untuk itu kepada warga khususnya di Banjar Ancak disamping tetap menjaga persatuan dan kesatuan antar sesama masyarakat saat ini perlu dijaga kekompakan.”imbuhnya.

Sementara itu ketua Panitia I Ketut Dasi dalam laporannya mengatakan, Balai Banjar Ancak dibongkar pada tahun 2018, dilanjutkan upacara melaspas pada tahun 2019. Saat ini dilaksanakan upacara padudusan alit lan ngenteg linggih yang sudah dilaksanakan mulai tanggal 11 Oktober tahun 2021,” ungkapnya.

wartawan
ANA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.