Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Adi Arnawa Tandatangani Berita Acara Sistem Merit, Badung Raih Nilai “Baik”

Bali Tribune/ TIM PENILAI - Sekda Wayan Adi Arnawa menandatangani berita acara Sistem Merit dengan Tim Penilai Penerapan Sistem Merit di Bali Lian Ifandi di Puspem Badung, Kamis (7/10/2021).


balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa selaku Ketua Tim Penerapan Sistem Merit di Badung menandatangani berita acara Sistem Merit dengan Tim Penilai Penerapan Sistem Merit di Bali Lian Ifandi di Puspem Badung, Kamis (7/10/2021).

Sistem Merit menurut Pasal 1 UU No 5 tahun 2014 adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan dan umur.

Turut hadir dari Tim Penerapan Sistem Merit diantaranya Martiyas Anggi Pamungkas, Susana Maria Tandika, Jasmine Amalia Assegaf, Sekretaris BKPSDM AA. Wirayasa, Sekretaris Bappeda I Ketut Wirawan serta perwakilan dari OPD terkait dilingkungan Pemkab Badung.

Sekda Adi Arnawa mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Badung memberikan apresiasi atas sinergitas dan kinerja Tim Penilai Penerapan Sistem Merit dalam mengevaluasi kinerja Pegawai di Pemerintah Kabupaten Badung. Pihaknya berharap apa yang diraih pemerintah Kabupaten Badung sekarang dengan predikat “Baik” dapat ditingkatkan di tahun yang akan datang dengan hasil yang lebih baik.

“Kami berharap apa yang telah diraih oleh Pemerintah Kabupaten Badung dengan predikat baik menjadi suatu pemicu dalam menjalankan tugas dan kinerjanya di tahun kedepan bahkan menjadi lebih baik,” imbuhnya.

Tim Penilai Penerapan Sistem Merit di Bali Lian Ifandi menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi pemerintah Kabupaten Badung dimana Tim Penilai sudah melakukan asistensi Sistem Merit di Kabupaten Badung dan Badung mendapat predikat "Baik".

“Dan ini perlu disampaikan kepada pimpinan tim pemerintah Kabupaten Badung karena telah melakukan langkah-langkah konkrit dalam pelaksanaan sistem tersebut. Dimana hasil evaluasi di kabupaten Badung telah berjalan dengan baik,” katanya.

Sementara itu Sekretaris BKPSDM AA Wirayasa melaporkan di Provinsi Bali, kabupaten/kota yang mendapat predikat baik itu baru Kabupaten Badung saja dan akan diserahkan secara resmi pada bulan November 2021.

“Pada penyerahan resmi tersebut baru akan bisa dipastikan berapa nilai yang diperoleh Kabupaten Badung, setelah melalui rapat pleno di pusat,” ujarnya.

wartawan
ANA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.