Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Badung Buka Lomba Ogoh-Ogoh di Desa Pecatu

Bali Tribune / LOMBA - Sekda I Wayan Adi Arnawa membuka lomba ogoh-ogoh di Lapangan Desa Adat Pecatu yang ditandai dengan pemukulan gong, Minggu (10/3).

balitribune.co.id | MangupuraDesa Adat Pecatu, kembali menggelar lomba ogoh-ogoh yang dilaksanakan di hari pengerupukan atau sehari sebelum Hari Raya Nyepi, Minggu (10/3) di Lapangan Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Ogoh-ogoh dilombakan diikuti oleh Sekaa Teruna yang ada di setiap banjar se-Desa Adat Pecatu. Lomba ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menggali potensi seni yang ada di desa setempat.

Lomba ini dibuka secara resmi oleh Bupati Badung yang diwakili Sekda I Wayan Adi Arnawa dengan ditandai pemukulan gong. Turut mendampingi Sekda, Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, Perbekel Pecatu Made Karyana Yadnya, Bendesa Adat Pecatu serta tokoh masyarakat lainnya.

Sekda Wayan Adi Arnawa pada kesempatan itu menyerahkan bantuan dana dari pemerintah sebesar Rp 15 juta dan dana pribadi sebesar 1 juta untuk masing-masing peserta.

Sekda Adi Arnawa yang ditemui saat pembukaan mengatakan, kegiatan pembukaan lomba ogoh-ogoh ini adalah untuk memberikan dukungan serangkaian kegiatan menyambut Hari Raya Nyepi Caka 1946. Pihaknya bersama-sama menyaksikan kegiatan budaya sekaligus bagian dari kegiatan adat yang dirangkai dalam bentuk lomba.

Pemerintah akan terus mendukung, mensupport baik materil maupun moril, kegiatan ini disamping untuk mendapatkan kreatifitas anak-anak muda dalam membuat ogoh-ogoh, disisi lain juga sebagai upaya pelestarian budaya.

“Bagaimanapun juga melalui lomba ini keamanan dan ketertiban harus dikedepankan. Kalau itu bias dilakukan dengan baik, tentu tujuan kita dalam rangka menjaga kenyamanan orang yang datang ke Bali juga terwujud,” ucap Adi Arnawa.

Menurutnya, saat ini banyak orang datang ke Bali hanya untuk menyaksikan ogoh-ogoh yang dirangkaikan dengan hari raya Nyepi. “Semoga event-event seperti ini terus ditingkatkan, dibuat sedemikian rupa agar lebih menarik, sehingga orang akan semakin banyak datang ke Bali. Mudah-mudahan para Yowana semakin mengerti akan makna ogoh-ogoh bukan hanya dari sisi ritual namun yang paling utama adalah secara spiritual,” ujarnya.

Bendesa Adat Pecatu Made Sumerta melaporkan, lomba ogoh-ogoh Desa Adat Pecatu tersebut bertujuan agar generasi muda mengetahui dan semakin meningkat dalam melestarikan dan mengajegkan seni budaya dan agama serta upacara pengerupukan berjalan sesuai yang diharapkan bersama. Lomba ini diikuti 16 ogoh-ogoh. Dari total jumlah itu, sebanyak 3 ogoh-ogoh dilibatkan pada lomba di tingkat Kabupaten.

“Terkait lomba ogoh-ogoh, persiapan sudah dilakukan sejak 3 bulan terakhir. Melalui lomba ini, mereka bisa berkumpul, berkomunikasi saling mengenal satu dengan lainnya, untuk mewujudkan kreativitas melalui seni sehingga hubungan erat antar pemuda terus terjalin,” harapnya.

wartawan
ANA
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.