Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda I Gede Susila Pimpin Apel Siaga Penerapan PPKM di Tabanan

Bali Tribune /APEL SIAGA - Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila, pimpin Apel Siaga terkait penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kabupaten Tabanan, Senin (11/1)

balitribune.co.id | Tabanan -  Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila, pimpin Apel Siaga terkait penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kabupaten Tabanan, Senin (11/1), di halaman depan Kantor Bupati setempat. PPKM tersebut berlaku mulai tanggal 11 januari 2021 sampai 25 Januari 2021.

Turut hadir dalam Apel tersebut, perwakilan Forkopimda Tabanan, para Asisten dan beberapa OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, serta beberapa peserta apel dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, Dishub dan unsur Kecamatan.

Dalam kesempatan terseebut, Sekda I Gede Susila menyampaikan, sampai saat ini kondisi di Tabanan dalam masa pandemi ini masih dalam zona merah karena penyebarannya tidak terkendali. Termasuk beberapa Kabupaten di Bali yang juga mempunyai status yang sama.

“Oleh karena itu Pemerintah, termasuk Pemprov Bali ditetapkan sebagai daerah PSBB, yakni daerah Badung dan Denpasar. Kita sebagai daerah penyangga Kabupaten tersebut, dan juga sebagai daerah zona merah juga diharuskan menerapkan PSBB tersebut,” ujarnya.

Daerah yang menerapkan PSBB di Provinsi Bali, yakni Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, serta daerah penyangga daerah tersebut, termasuk Tabanan. Namun penerapan PSBB di daerah tersebut disebut dengan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Hal tersebut merujuk pada Inmendagri Nomer 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Pergub Bali Nomer 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru. Perbup Nomer 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum Prokes sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Lebih lanjut, Sekda I Gede Susila meyakini, dengan ditetapkannya PPKM ini memberikan suatu langkah-langkah yang terukur dalam rangka menegakan disiplin penanganan Covid-19 ini. “Sebelumnya kita hanya memberikan himbauan dan sosialisasi, namun mulai hari ini (11-01-2021), tindakan kita harus lebih tegas dan terukur,” imbuhnya.

Ia menegaskan, kedepannya setiap kegiatan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan maka akan ditindak tegas dan berujung ke tindakan hukum. “Dengan demikian, bahwa masyarakat kita menyadari akan pentingnya disiplin dalam pengendalian Covid-19 ini,” ungkapnya.

Disamping itu, Ia juga mengatakan pihak Pemkab Tabanan juga akan terus melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir penyebaran virus ini sesuai dengan Inmendagri, Pergub dan Perbup. Pihaknya juga mengaku telah menyampaikan hal tersebut di lingkungan masyarakat melalui Bendesa Adat, Majelis Alit, Camat, untuk selalu melakukan sosialisasi dan pemantauan di masyarakat.

wartawan
Redaksi
Category

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ipda Haris Budiyono Adukan Dua Media ke Dewan Pers

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Odja, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Ipda Haris Budiyono yang mengadukan dua media siber ke Dewan Pers. Langkah tersebut dinilai sebagai tindakan yang sangat tepat dan konstitusional bagi siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan KORPRI Memastikan Layanan JKN bagi ASN

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkolaborasi dengan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) untuk memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada 6,5 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.