Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Sedana Merta Hadiri, Rakor Regsosek Kabupaten Karangasem Tahun 2022

Bali Tribune/RAKOR - Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta saat mengikuti Rakor Kabupaten Pendataan Awal Regsosek tahun 2022


balitribune.co.id | Amlapura - Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta mewakili Bupati Karangasem I Gede Dana memimpin Rapat Koordinasi Kabupaten Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022. Acara berlangsung di Hotel Ramayana, Candidasa, Karangasem, Selasa (27/9/2022).
 
Bupati I Gede Dana dalam sambutan yang dibacakan Sekda Sedana Merta menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Karangasem telah berupaya maksimal menyukseskan sistem satu Data Republik Indonesia di daerah setempat, khususnya di Kabupaten Karangasem. Karena Pemkab menyadari, Sistem Satu Data RI ini tidak hanya penting untuk perlindungan sosial, melainkan juga program lainnya yang dibutuhkan masyarakat terkait dengan kebijakan  pemerintah yang lebih terarah.
 
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Karangasem saat ini sedang menyusun Satu Data Daerah Kabupaten Karangasem, yang terpadu, terintegrasi, akurat dan valid. Saat ini sedang dilaksanakan pendataan masyarakat Kabupaten Karangasem dengan jumlah responden sebanyak 156.367 KK dengan melibatkan 7.531 ASN dan Non ASN sebagai petugas pendata.
 
Pelaksanaan pendataan ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2021 tentang Satu Data Daerah Tingkat Provinsi dan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Satu Data Daerah. 5 Pelaksanaan pendataan masyarakat Kabupaten Karangasem dimulai dari tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2022. Capaian pelaksanaan pendataan sampai dengan tanggal 23 September 2022 sebanyak 34.938 KK atau sekitar 22,35 persen dari target 156.367 KK.
 
Sebagaimana tujuan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Daerah Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regosek) 2022, ada beberapa point yang paling ditekankan. Diantaranya, Pemerintah Kabupaten Karangasem sangat mendukung pelaksanaan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regosek) 2022. Seluruh Masyarakat Kabupaten Karangasem agar berperan aktif dalam mensukseskan pelaksanaan pendataan Regsosek ini dengan memberikan data yang benar.
wartawan
AGS
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.