Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Wayan Adi Arnawa Hadiri Piodalan di Pura Paibon Sentana Dalem Tarukan

Bali Tribune / PIODALAN - Sekda Wayan Adi Arnawa saat menghadiri piodalan di Pura Paibon Sentana Dalem Tarukan, Banjar Pempatan Desa Adat Munggu, Mengwi, Rabu (7/6).

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung, menghadiri piodalan di Pura Paibon Sentana Dalem Tarukan, Br. Pempatan Desa Adat Munggu, Mengwi, Rabu (7/6).

Piodalan yang dipuput oleh Jro Mangku Made Adnyana ini dihadiri oleh Perbekel Desa Munggu Ketut Darta, Kelian Dinas Br. Pempatan Made Pasek, Ketua Pengurus Pura Paibon Sentana Dalem Tarukan Kadek Jengki beserta Pengempon Pura Paibon Sentana Dalem Tarukan.

Sekda Adi Arnawa sebelum melaksanakan persembahyangan bersama, mengucapkan bahwa pihaknya merasa bahagia dan bersyukur karena dapat hadir sebagai upasaksi serangkaian acara Piodalan Pura Paibon Sentana Dalem Tarukan. “Saya mengajak krama pengempon pura tidak henti-henti untuk selalu nunas sica dan ngastiti bakti majeng ring Ida Sang Hyang Widhi Wasa agar pelaksanaan Piodalan berjalan dengan lancar side karya sida sidaning don, dan kita semua selalu dilimpahkan kesehatan dan kesejahteraan,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Sekda Adi Arnawa menyerahkan dana Aci sebesar Rp. 10 juta yang diterima oleh pengurus Pura Paibon Sentana Dalem Tarukan dan disaksikan langsung oleh seluruh Pengempon/Pemedek Pura Paibon Sentana Dalem Tarukan.

Sementara itu Pengurus Pura Paibon Sentana Dalem Tarukan Kadek Jengki, menyampaikan ucapan terima kasih karena Sekda Adi Arnawa sudah berkenan hadir mewakili Bapak Bupati Badung untuk menyaksikan upacara piodalan ring Pura Paibon Sentana Dalem Tarukan dan tak henti henti memberikan bantuan kepada pengempon Pura, dan semoga Ida Sang Hyang Widhi mapaica kerahajengan lan kerahayuan Jagat Badung.   

wartawan
ANA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.