Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Wayan Adi Arnawa Hadiri Piodalan di Pura Paibon Sentana Dalem Tarukan

Bali Tribune / PIODALAN - Sekda Wayan Adi Arnawa saat menghadiri piodalan di Pura Paibon Sentana Dalem Tarukan, Banjar Pempatan Desa Adat Munggu, Mengwi, Rabu (7/6).

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung, menghadiri piodalan di Pura Paibon Sentana Dalem Tarukan, Br. Pempatan Desa Adat Munggu, Mengwi, Rabu (7/6).

Piodalan yang dipuput oleh Jro Mangku Made Adnyana ini dihadiri oleh Perbekel Desa Munggu Ketut Darta, Kelian Dinas Br. Pempatan Made Pasek, Ketua Pengurus Pura Paibon Sentana Dalem Tarukan Kadek Jengki beserta Pengempon Pura Paibon Sentana Dalem Tarukan.

Sekda Adi Arnawa sebelum melaksanakan persembahyangan bersama, mengucapkan bahwa pihaknya merasa bahagia dan bersyukur karena dapat hadir sebagai upasaksi serangkaian acara Piodalan Pura Paibon Sentana Dalem Tarukan. “Saya mengajak krama pengempon pura tidak henti-henti untuk selalu nunas sica dan ngastiti bakti majeng ring Ida Sang Hyang Widhi Wasa agar pelaksanaan Piodalan berjalan dengan lancar side karya sida sidaning don, dan kita semua selalu dilimpahkan kesehatan dan kesejahteraan,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Sekda Adi Arnawa menyerahkan dana Aci sebesar Rp. 10 juta yang diterima oleh pengurus Pura Paibon Sentana Dalem Tarukan dan disaksikan langsung oleh seluruh Pengempon/Pemedek Pura Paibon Sentana Dalem Tarukan.

Sementara itu Pengurus Pura Paibon Sentana Dalem Tarukan Kadek Jengki, menyampaikan ucapan terima kasih karena Sekda Adi Arnawa sudah berkenan hadir mewakili Bapak Bupati Badung untuk menyaksikan upacara piodalan ring Pura Paibon Sentana Dalem Tarukan dan tak henti henti memberikan bantuan kepada pengempon Pura, dan semoga Ida Sang Hyang Widhi mapaica kerahajengan lan kerahayuan Jagat Badung.   

wartawan
ANA
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.