Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekretariat DPRD Tabanan Mulai Proses PAW Mendiang Gindera

sekwan Tabanan
Bali Tribune / Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiarta

balitribune.co.id | Tabanan – Sekretariat DPRD Tabanan mulai memproses pergantian antarwaktu (PAW) mendiang I Wayan Gindera dari Partai Golkar.

Seperti diungkapkan Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiarta, pada Selasa (1/7). “Sudah (berproses). Bahkan, sudah maju ke bupati untuk diteruskan ke Mendagri,” katanya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mengenai calon pengganti antarwaktu (PAW) mendiang Gindera. “Kami tinggal menunggu (jawaban) dari KPU (soal PAW) sesuai urutannya. Nanti (jawaban itu) dikirim ke DPRD untuk diproses lagi,” jelasnya.

Ia menyebutkan, permohonan PAW itu sudah disampaikan pengurus DPD II Partai Golkar Tabanan melalui surat yang masuk ke Sekretariat DPRD Tabanan sekitar seminggu lalu.

Dengan adanya surat itu, sambung Sugiarta, pihaknya langsung memprosesnya secara paralel atau bersamaan antara ke bupati dan KPU Tabanan. “Permohonannya kami ajukan ke bupati untuk disampaikan ke Mendagri. Karena yang menetapkan nanti itu Mendagri,” imbuhnya.

Saat disinggung soal waktu yang akan dilalui untuk memproses PAW tersebut, Sugiarta tidak bersedia berspekulasi. “Kami tidak mau berandai-andai. Kami ikuti saya prosesnya. Karena ini ada (kewenangan) KPU Tabanan juga,” pungkasnya.

Secara terpisah, Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, mengonfirmasi soal permohonan PAW yang diajukan Partai Golkar Tabanan tersebut. “Sudah. Suratnya tertanggal 25 Juni 2025. Tapi, masuknya (ke KPU Tabanan) baru kemarin sore,” ungkap Suwitra.

Ia menyebut sudah meneruskan permohonan itu ke Divisi Teknis untuk memverifikasi calon yang akan mengisi kekosongan kursi anggota DPRD Tabanan dari Golkar tersebut.

Pihaknya punya waktu lima hari kerja untuk memberikan jawaban terhadap permohonan tersebut. “Paling tidak, Jumat ini sudah kami jawab. Acuannya itu SK (surat keputusan) Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Calon DPRD tingkat kabupaten. Siapa (calon) selanjutnya dalam satu partai dan dapil (daerah pemilihan),” jelasnya.

Di luar proses verifikasi yang hendak dilakukan KPU Tabanan melalui Divisi Teknis, ia menyebut calon pengganti antarwaktu mendiang Gindera adalah I Wayan Sukaja. Sesuai rekapitulasi penghitungan suara calon DPRD Tabanan hasil Pemilu 2024, Sukaja memperoleh 1.145 suara. Sementara mendiang Gindera sebanyak 2.023 suara.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa itu merupakan hasil hitung-hitungan di luar proses verifikasi untuk memastikan calon PAW memenuhi syarat sebagai anggota DPRD. “Verifikasi ini untuk memastikan (calon PAW) memenuhi syarat. Misalnya, bukan anggota TNI/Polri atau pekerjaannya tidak membolehkannya menjabat sebagai anggota DPRD. Sama seperti syarat saat pencalonan,” pungkas Suwitra.

wartawan
JIN
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.