Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sektor MICE Akan Bangkit, Okupansi Hotel di Bali Bersiap Naik

hotel di bali
Bali Tribune / ilustrasi

balitribune.co.id | Badung - Pelaku pariwisata Bali menyambut kebijakan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) yang memberikan 'lampu hijau' penyelenggaraan kegiatan berupa pertemuan maupun rapat  pemerintah daerah berlangsung di hotel dan restoran. Hal ini diyakini akan mampu membangkitkan perekonomian terutama bagi pekerja pariwisata di Pulau Dewata. 

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, I Gusti Agung Rai Suryawijaya mengatakan kebijakan tersebut akan memberikan dampak luar biasa terutama pada hotel, meningkatkan okupansi dan pendapatan hotel, begitupun usaha mikro, kecil dan menengah akan bergairah lagi. Kegiatan rapat dan pertemuan di hotel dan restoran juga dapat membangkitkan kembali para produsen lokal untuk memasok barang maupun bahan baku ke hotel dan restoran. "Akan mendorong tingkat okupansi," katanya di Badung beberapa waktu lalu. 

Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua yang menyediakan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) di Bali mengakui kebijakan yang melonggarkan kegiatan pemerintah daerah berlangsung di hotel dan restoran akan membawa dampak positif bagi keberlanjutan sektor perhotelan dan MICE. General Manager Kawasan Nusa Dua, I Made Agus Dwiatmika mengatakan, kebijakan ini yang ditunggu-tunggu oleh pengelola hotel. 

"Pasti akan ada pengaruhnya, karena kami sudah memiliki fasilitas, semoga nanti pemerintah segera mengadakan acara-acara yang memang ditunggu bukan hanya Nusa Dua sendiri, pengelola hotel di luar kawasan pun menunggu bangkitnya industri berkaitan dengan MICE," ucapnya.

Kebijakan yang ditunggu-tunggu pelaku pariwisata di sektor perhotelan dan MICE akhirnya menjadi angin segar. Pelaku pariwisata Bali sangat menyambut baik kebijakan Mendagri, Muhammad Tito Karnavian yang memperbolehkan pemerintah daerah dapat menggelar kegiatan rapat maupun pertemuan di hotel dan restoran.

wartawan
YUE
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.