Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selama 128 Tahun BRI Melayani Masyarakat Hingga ke Pelosok Negeri

Bali Tribune / PENGHARGAAN -  penyerahan penghargaan kepada pekerja BRI bertepatan Hari Jadi BRI ke-128 

balitribune.co.id | Denpasar - Selama 128 tahun Bank Rakyat Indonesia (BRI) melayani masyarakat hingga ke pelosok negeri. Kurun waktu tersebut, BRI telah mencatatkan berbagai prestasi. Sepanjang tahun 2023, BRI telah menerima 190 awards baik yang bertaraf  nasional maupun internasional. Percapaian tersebut tentu tidak terlepas dari kepercayaan nasabah kepada BRI serta partisipasi aktif seluruh pekerja BRI dalam memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah dan kinerja yang optimal.

Pada usia ke-128 tahun, yang mengisyaratkan perjalanan panjang BRI sebagai institusi yang telah tumbuh dan berkembang selama ratusan tahun dan komitmen untuk terus maju dan berevolusi.

"Sebagai syukur dan bangga terhadap pencapaian tersebut, serta memeriahkan hari jadi BRI ke-128 pada 16 Desember 2023, BRI Regional Office Denpasar menyelenggarakan Upacara Peringatan dan Syukuran. Pada kesempatan tersebut juga diserahkan penghargaan kepada para Yubelaris yang telah bekerja kepada BRI selama 35 tahun, 30 tahun, 20 tahun, dan 15 tahun tanpa putus dan tanpa cela.

Regional CEO BRI Denpasar, Recky Plangiten mengatakan, tahun ini BRI menyerahkan penghargaan kepada 2 orang pekerja BRI dengan masa kerja selama 35 tahun, 7 orang pekerja BRI dengan masa kerja selama 30 tahun, 60 orang pekerja dengan masa kerja 20 tahun, dan 5 orang pekerja BRI dengan masa kerja 15 tahun.

"Pemberian penghargaan ini sebagai apresiasi BRI kepada Insan BRILian yang telah bekerja untuk kemajuan BRI dengan setulus hati selama bertahun-tahun secara terus menerus dan tanpa cela," ujarnya.

Selain itu, pada kesempatan tersebut juga diserahkan bantuan kepada 44 panti asuhan dan yayasan se-Bali, NTB, dan NTT yang merupakan sumbangsih dari Insan BRILian. 

Sebelumnya, dalam rangkaian HUT BRI ke-128, juga telah dilaksanakan berbagai kegiatan bakti sosial, CSR, dan TJSL. Diantaranya donor darah Insan BRILian se- Bali, NTB, NTT dengan mengumpulkan 1.447 kantong darah, pelaksanaan program Jaga Sungai Jaga Kehidupan x BRI Menanam di 6 sungai se-Bali, NTB, NTT,  bantuan layanan pemeriksaan kesehatan gratis kepada 2.500 orang masyarakat di 5 Branch Office se Bali, NTB, NTT.

wartawan
YUE
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.