Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selama Nataru, Dishub Bentuk Posko Terpadu

Bali Tribune/Dinas Perhubungan Kota Denpasar membentuk Posko Terpadu dan Terpusat di beberapa titik di Kota Denpasar
Balitribune.co.id | Denpasar -  Guna memperlancar jalur lalu lintas selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Dishub Kota Denpasar  membentuk   Posko Terpadu dan Terpusat di sejumlah titik untuk mengantisipasi pergerakan lalu lintas dan angkutan jalan.
 
Kadis Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan, Minggu (20/12) mengatakan titik posko terpadu tersebut yaitu di Pos Uma Anyar perbatasan Denpasar-Badung, Ubung, Gajah Mada, Pelabuhan Sanur dan  Serangan. Semua posko terpadu telah beroprasi dari   19 Desember hingga 4 Januari 2021.
 
Sriawan mengaku  terbentuknya posko menjelang Nataru adalah untuk  mengantisipasi dan mewujudkann keselamatan lalu lintas, angkutan jalan, angkutan  orang.  Begitu juga untuk angkutan laut di pelabuhan pengumpan lokal Sanur maupun Serangan.
 
Setiap titik posko terpadu, katanya, ada personil secara bergiliran untuk melakukan penjagaan selama 24 jam. Setiap posko  akan ada juga Satgas Covid- 19 Kota Denpasar  yang nantinya akan mengingatkan  masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan. Kegiatan ini juga belaku dipelabuhan maupun terminal. 
 
Untuk mensukseskan kegiatan ini pihaknya juga  mengintegrasikan dengan posko yang dibuat  kepolisian, maupun posko BPBD dalam antisipasi bencana. 
 
"Dalam kegiatan ini kami juga melibatkan Satpol PP Kota Denpasar, sehingga jika ditemukan pelanggaran prokes di setiap titik bisa ditindak langsung," ungkapnya.
 
Sriawan juga mengaku menjelang Nataru pihaknya juga akan melakukan pengawasan di objek wisata yang ada di Denpasar. 
 
Dengan langkah ini Sriawan berharap para pengguna jalan bisa mengantisipasi untuk kelancaran dan ketertiban serta keselamantan laut maupun darat. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.