Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selama Oktober 2023 di Bali Terjadi 91 Kali Bencana

Bali Tribune / BENCANA - Kejadian bencana per kabupaten dan kota di Bali periode 1-31 Oktober 2023.

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali merilis data bahwa selama periode bulan Oktober 2023 di Bali telah terjadi bencana sebanyak 91 kali, tersebar di 9 kabupaten dan kota se-Bali.

“Dampak yang ditimbulkan dari 91 kali bencana yang terjadi di seluruh kabupaten dan kota di Bali itu, seorang korban luka dan puluhan bangunan termasuk tempat ibadah dan perkantoran rusak,” ujar Kepala Palaksana BPBD Bali, Made Rentin, Kamis (9/11).

Rentin kemudian memerinci, terdapat 41 bangunan rusak berat, 7 rusak sedang, 3 bangunan rusak ringan, 1 tempat ibadah, 2 perkantoran, dan 2 bangunan lainnya ikut terdampak dari bencana itu. Selain itu, lanjut Rentin, terdapa area seluas 241,83 hektare terbakar. “Jika diestimasi, nilai kerugian dari dampak bencana tersebut mencapai Rp3,2 miliar,” imbuh Rentin.

BPBD Bali mengajak seluruh masyarakat di daerah ini agar meningktkan kapasitas dan kesiapsiagaan untuk mencegah dampak yang ditimbulkan jika nanti terjadi bencana.

Rentin mengatakan, jumlah kejadian bencana bulan Oktober 2023 jika dibandingkan dengan bulan September 2023, mengalami peningkatan. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih serius perhatiannya terhadap kemungkinan terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan, terbakarnya TPA Suwung dan TPA Mandung.

“Kebakaran hutan dan lahan meningkat dari bulan sebelumnya di sepanjang bulan Oktober yaitu dengan persentase 48,35%. Kejadian kebakaran hutan dan lahan terbanyak di Kabupaten Buleleng 12 kali, disusul Kabupaten Karangasem 11 kali, dan Kabupaten Bangli 10 kali,” pungkas Rentin.

wartawan
NOM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.